KPU Minta MK Tolak Gugatan Syarat Pendidikan Gibran, Ini Alasan dan Petitumnya

JurnalLugas.Com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan yang mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.

Permintaan itu disampaikan KPU dalam sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu, 23 September 2026. Sidang tersebut membahas jawaban KPU selaku Termohon atas permohonan para pemohon.

Bacaan Lainnya

KPU berpegang pada hasil verifikasi dokumen pencalonan yang dilakukan saat tahapan Pilpres 2024. Dalam persidangan, kuasa hukum KPU Julfadi menyatakan dokumen persyaratan yang diserahkan Gibran telah diperiksa dan dinyatakan memenuhi syarat.

Menurut KPU, surat keterangan penyetaraan yang menjadi bagian dari persoalan tersebut memiliki kedudukan yang setara dengan ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) tingkat pendidikan menengah. Dasarnya, KPU merujuk Pasal 1 ayat (7) Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014.

Julfadi menjelaskan secara singkat bahwa surat keterangan penyetaraan merupakan dokumen yang menerangkan kesetaraan ijazah, sertifikat, atau diploma dari satuan pendidikan yang menggunakan kurikulum internasional atau pendidikan negara lain dengan ijazah atau STTB yang berlaku di Indonesia.

Karena itu, KPU menilai persoalan dokumen pendidikan tersebut tidak otomatis membuat pencalonan Gibran menjadi tidak memenuhi persyaratan hukum.

KPU Klaim Dokumen Gibran Sudah Diverifikasi

KPU menyebut Gibran menyerahkan dokumen persyaratan pada 27 Oktober 2023. Dokumen tersebut kemudian diverifikasi dalam rangkaian pemeriksaan persyaratan calon.

Hasil verifikasi itu dituangkan dalam berita acara KPU dan menjadi dasar penetapan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024.

Baca Juga  MK Putuskan Kerja Pers dan Akademisi Aman Tuduhan Obstruction of Justice, Perlindungan Jurnalisme

Keputusan KPU Nomor 1632 Tahun 2023 tentang penetapan pasangan calon ditetapkan pada 13 November 2023. Sehari setelahnya, KPU menerbitkan Keputusan Nomor 1644 Tahun 2023 tentang penetapan nomor urut pasangan calon.

KPU menegaskan, hasil pemeriksaan pada saat itu menyimpulkan dokumen persyaratan Gibran memenuhi syarat.

“Dokumen persyaratan yang diserahkan Gibran telah diverifikasi dan dinyatakan memenuhi syarat,” kata kuasa hukum KPU dalam persidangan.

KPU juga mempersoalkan waktu pengajuan keberatan. Menurut Termohon, sejak tahapan pencalonan hingga penetapan pasangan calon terpilih, tidak terdapat pengaduan dari masyarakat, termasuk para pemohon, mengenai dokumen persyaratan pasangan Prabowo-Gibran sebagaimana mekanisme yang berlaku.

Atas dasar itu, KPU menilai persoalan yang baru diajukan melalui perkara PHPU 2026 tersebut berkaitan dengan tahapan pencalonan yang telah berlangsung sebelumnya.

KPU juga berpendapat perkara yang diajukan para pemohon tidak berfokus pada perselisihan hasil penghitungan suara. Dalam pemberitaan sidang 23 September 2026, KPU menyebut permohonan tersebut tidak mempersoalkan hasil perolehan suara sehingga menimbulkan persoalan mengenai objek PHPU yang diajukan.

Dengan demikian, KPU meminta MK menerima eksepsi Termohon dan menolak permohonan para pemohon.

Ini Petitum Lengkap KPU

Dalam persidangan, KPU meminta MK memberikan putusan sesuai petitum yang diajukan.

Dalam eksepsi:

  1. Menerima dan mengabulkan eksepsi Termohon untuk seluruhnya.

Dalam pokok perkara:

  1. Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan benar dan tetap berlaku Keputusan KPU Nomor 1632 Tahun 2023 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 tanggal 13 November 2023. Keputusan tersebut memang tercatat dalam JDIH KPU sebagai keputusan penetapan pasangan calon Pilpres 2024.
  3. Menyatakan benar dan tetap berlaku Keputusan KPU Nomor 1644 Tahun 2023 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 tanggal 14 November 2023.
  4. Menyatakan benar dan tetap berlaku Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 20 Maret 2024. Keputusan tersebut tercatat dalam JDIH KPU dan menjadi keputusan penetapan hasil Pemilu 2024 secara nasional.
  5. Menyatakan benar dan tetap berlaku Keputusan KPU Nomor 504 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tanggal 24 April 2024. Keputusan tersebut menetapkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024-2029.

Inti jawaban KPU adalah mempertahankan seluruh keputusan yang berkaitan dengan pencalonan, nomor urut, hasil Pemilu, hingga penetapan pasangan terpilih. KPU juga menilai dokumen pendidikan Gibran telah melalui proses verifikasi dan dinyatakan memenuhi syarat pada tahapan pencalonan.

Selanjutnya, argumentasi para pemohon, jawaban KPU, keterangan pihak terkait, serta keterangan Bawaslu menjadi bagian dari bahan yang akan dipertimbangkan Mahkamah Konstitusi dalam perkara tersebut.

Baca berita lainnya
JurnalLugas.Com

(Catur)

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait