JurnalLugas.Com – Pendataan SDGs Desa menjadi salah satu instrumen penting untuk mengetahui kondisi sosial, ekonomi, lingkungan, dan pembangunan di tingkat desa.
Data yang dikumpulkan tidak hanya menggambarkan jumlah penduduk atau keluarga, tetapi juga membantu pemerintah desa menentukan kebutuhan masyarakat dan menyusun program pembangunan berdasarkan kondisi nyata.
Melalui pendataan tersebut, pemerintah desa dapat mengidentifikasi persoalan kemiskinan, pendidikan, kesehatan, pekerjaan, infrastruktur, lingkungan, hingga akses masyarakat terhadap pelayanan dasar.
Namun, pendataan SDGs Desa tidak cukup dilakukan dengan mengumpulkan identitas warga. Prosesnya membutuhkan petugas, metode pengumpulan informasi, pemeriksaan kebenaran data, serta pemutakhiran secara berkala.
Ada satu hal penting yang perlu diperhatikan: pedoman pengelolaan data desa telah mengalami perkembangan. Permendesa PDTT Nomor 21 Tahun 2020 yang dahulu menjadi pedoman umum SDGs Desa telah dicabut melalui Permendesa PDT Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pedoman Sistem Informasi Desa. Karena itu, pelaksanaan pendataan perlu memperhatikan ketentuan terbaru tersebut.
1. Apa Itu Pendataan SDGs Desa?
SDGs Desa merupakan upaya pembangunan berkelanjutan di tingkat desa yang diselaraskan dengan tujuan pembangunan berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs).
Pendataan SDGs Desa bertujuan memperoleh gambaran menyeluruh mengenai kondisi masyarakat dan wilayah desa. Informasi tersebut menjadi bahan untuk menentukan persoalan yang harus ditangani serta program yang perlu diprioritaskan.
Dalam ketentuan terbaru, pendataan desa menjadi bagian dari pengelolaan Sistem Informasi Desa (SID). Data yang dihimpun mencakup data desa, data pembangunan desa, serta informasi lain yang berkaitan dengan pembangunan.
Hasil pendataan digunakan sebagai dasar penyusunan rekomendasi prioritas sasaran dan kegiatan pembangunan desa.
2. Siapa yang Bertugas Melakukan Pendataan SDGs Desa?
Pelaksanaan pendataan menjadi tanggung jawab pemerintah desa. Untuk pendataan tahap awal, kepala desa membentuk kelompok kerja Pendataan Desa melalui keputusan kepala desa.
Berdasarkan Pasal 43 Permendesa PDT Nomor 13 Tahun 2025, susunan kelompok kerja terdiri atas:
- Pembina: dijabat oleh kepala desa.
- Ketua tim: dipilih kepala desa dengan mempertimbangkan kemampuan dan keahlian.
- Sekretaris: ditunjuk oleh ketua tim.
- Anggota: berasal dari perangkat desa, Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa, dan unsur masyarakat lainnya.
Unsur masyarakat yang dapat dilibatkan antara lain:
- Tokoh adat, tokoh agama, dan tokoh masyarakat.
- Kelompok tani dan buruh tani.
- Kelompok nelayan.
- Kelompok perajin.
- Organisasi perempuan.
- Forum anak.
- Perwakilan masyarakat miskin.
- Kelompok penyandang disabilitas.
- Kader kesehatan.
- Pemerhati lingkungan.
- Kelompok pemuda dan pelajar.
Ada ketentuan khusus mengenai komposisi petugas, yakni paling sedikit 30 persen anggota kelompok kerja harus perempuan.
3. Apa Saja Data yang Dikumpulkan?
Pendataan SDGs Desa mencakup berbagai aspek kehidupan masyarakat. Berdasarkan Permendesa PDT Nomor 13 Tahun 2025, data yang dikumpulkan tidak hanya berkaitan dengan penduduk, tetapi juga kondisi wilayah dan pembangunan.
Berikut jenis data yang perlu diperhatikan.
A. Data kependudukan dan keluarga
- Jumlah penduduk laki-laki dan perempuan.
- Jumlah kepala keluarga.
- Jumlah anggota keluarga.
- Usia dan tingkat pendidikan.
- Status pekerjaan.
- Kondisi sosial ekonomi.
- Keluarga yang membutuhkan perlindungan sosial.
B. Data kemiskinan dan kesejahteraan
- Jumlah warga miskin dan miskin ekstrem.
- Kondisi penghasilan keluarga.
- Penerima bantuan sosial.
- Kondisi tempat tinggal.
- Kemampuan memenuhi kebutuhan pangan.
- Keluarga yang membutuhkan pemberdayaan ekonomi.
C. Data kesehatan dan pendidikan
- Kondisi kesehatan masyarakat.
- Ibu hamil dan balita.
- Permasalahan stunting.
- Akses pelayanan kesehatan.
- Ketersediaan fasilitas pendidikan.
- Anak yang bersekolah maupun tidak bersekolah.
D. Data infrastruktur dan lingkungan
- Kondisi jalan desa.
- Akses air minum.
- Sanitasi dan jamban.
- Kondisi permukiman.
- Pengelolaan sampah.
- Ketersediaan listrik.
- Potensi bencana.
- Kondisi lingkungan dan sumber daya alam.
E. Data ekonomi dan pemerintahan
- Mata pencaharian masyarakat.
- Potensi pertanian dan perikanan.
- Usaha mikro, kecil, dan menengah.
- Koperasi dan BUM Desa.
- Aset desa.
- Administrasi keuangan desa.
- Kegiatan pembangunan.
- Partisipasi masyarakat.
Seluruh data tersebut harus menggambarkan kondisi objektif desa dan dapat diperiksa kebenarannya.
4. Bagaimana Tahapan Pendataan SDGs Desa?
Masyarakat dan pemerintah desa perlu memahami bahwa pendataan bukan sekadar mengisi formulir. Ada beberapa tahapan yang harus dilaksanakan.
Tahap 1: Pembentukan kelompok kerja
Kepala desa membentuk kelompok kerja pendataan. Susunan petugas ditetapkan melalui keputusan kepala desa.
Kelompok ini bertanggung jawab mengatur pelaksanaan pengumpulan informasi, pembagian tugas, pemeriksaan data, dan pelaporan hasil pendataan.
Tahap 2: Persiapan administrasi dan instrumen
Petugas menyiapkan dokumen administrasi desa, data kependudukan, informasi keluarga, serta kuesioner SDGs Desa.
Kuesioner menjadi instrumen untuk memperoleh informasi berdasarkan indikator pembangunan desa.
Tahap 3: Pengumpulan data di lapangan
Petugas melakukan wawancara kepada responden dan mengumpulkan informasi dari dokumen administrasi desa.
Dalam Pasal 120, responden sensus SDGs Desa meliputi:
- Kepala desa.
- Perangkat desa.
- Ketua RW.
- Ketua RT.
- Pengurus BUM Desa.
- Pengurus koperasi atau pelaku UMKM.
- Kepala rumah tangga atau kepala keluarga.
Pengumpulan data dilakukan dengan memperhatikan kondisi nyata masyarakat, bukan sekadar mengandalkan perkiraan atau informasi yang belum diperiksa.
Tahap 4: Pemeriksaan dan verifikasi data
Setelah informasi terkumpul, petugas harus memastikan data benar dan sesuai kondisi lapangan.
Pemeriksaan dapat dilakukan dengan cara:
- Membandingkan jawaban dengan dokumen sumber.
- Memeriksa kesesuaian data dari beberapa sumber.
- Mengonfirmasi informasi kepada warga.
- Meminta pemeriksaan pihak berwenang.
- Melakukan pengecekan ulang apabila ditemukan ketidaksesuaian.
Hasil pemeriksaan perlu dicatat sebagai bukti administrasi.
Tahap 5: Penginputan ke Sistem Informasi Desa
Data yang sudah dikumpulkan dan diperiksa kemudian dicatat, diklasifikasikan, dan diproses melalui Platform Sistem Informasi Desa (SID).
Pengukuran capaian SDGs Desa dilakukan secara digital melalui aplikasi SID. Hasilnya digunakan untuk memberikan rekomendasi pembangunan sesuai kebutuhan desa.
Tahap 6: Validasi dan penetapan data
Data digital perlu melalui proses validasi dan verifikasi sebelum ditetapkan sebagai data dasar pembangunan desa.
Kepala desa bertanggung jawab mengelola, melindungi, dan menetapkan data dasar melalui Platform SID dengan tanda tangan elektronik sesuai ketentuan.
Tahap 7: Pemanfaatan hasil pendataan
Hasil pendataan menjadi bahan untuk menentukan program prioritas, menyusun rencana pembangunan, dan mengevaluasi kebutuhan masyarakat.
Dengan demikian, hasil pendataan tidak berhenti sebagai dokumen administrasi, tetapi harus digunakan dalam pengambilan keputusan pembangunan desa.
5. Apa Saja 17 Tujuan SDGs Desa?
Permendesa PDT Nomor 13 Tahun 2025 membagi 17 tujuan SDGs Desa ke dalam empat pilar, yaitu sosial, lingkungan, ekonomi, serta hukum dan tata kelola.
Berikut pembagiannya:Pilar Tujuan SDGs Desa Sosial 1. Desa tanpa kemiskinan Sosial 2. Desa tanpa kelaparan Sosial 3. Desa sehat dan sejahtera Sosial 4. Pendidikan desa berkualitas Sosial 5. Keterlibatan perempuan desa Lingkungan 6. Desa dengan air minum dan sanitasi aman Lingkungan 7. Kawasan permukiman desa aman dan nyaman Lingkungan 8. Konsumsi dan produksi desa sadar lingkungan Lingkungan 9. Desa tanggap perubahan iklim Lingkungan 10. Desa peduli lingkungan laut Lingkungan 11. Desa peduli lingkungan darat Ekonomi 12. Desa berenergi bersih dan terbarukan Ekonomi 13. Pertumbuhan ekonomi desa merata Ekonomi 14. Infrastruktur dan inovasi desa sesuai kebutuhan Ekonomi 15. Desa tanpa kesenjangan Ekonomi 16. Kemitraan untuk pembangunan desa Hukum dan tata kelola 17. Desa damai berkeadilan
Ke-17 tujuan tersebut menjadi kerangka untuk mengukur perkembangan pembangunan dan menentukan kebutuhan yang harus diprioritaskan.
6. Apakah Pendataan SDGs Desa Harus Dilakukan Setiap Tahun?
Pendataan desa dalam ketentuan terbaru dibagi menjadi dua tahapan, yakni pendataan awal dan pemutakhiran.
Berdasarkan Pasal 46 Permendesa PDT Nomor 13 Tahun 2025, pemutakhiran data dilakukan setiap enam bulan.
Tanggung jawab pemutakhiran berada pada kepala desa. Pelaksanaannya dilakukan oleh staf Pendataan Desa dan dikoordinasikan sekretaris desa.
Artinya, perubahan kondisi masyarakat harus diperhatikan agar data yang tersimpan tidak terus menggunakan informasi lama.
Contohnya, ketika terdapat perubahan jumlah anggota keluarga, warga yang meninggal dunia, kelahiran, perubahan pekerjaan, kondisi ekonomi, maupun pembangunan fasilitas umum, informasi tersebut perlu diperbarui sesuai prosedur.
7. Apakah Pendataan SDGs Desa Menggunakan Aplikasi?
Ya. Pengelolaan data dan pengukuran capaian SDGs Desa dilakukan melalui Platform Sistem Informasi Desa (SID) yang disediakan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal.
Platform tersebut dirancang untuk mengintegrasikan data desa, data pembangunan, indikator SDGs Desa, serta informasi pendukung perencanaan pembangunan.
Masyarakat perlu memahami bahwa pengisian data dan pengelolaan sistem merupakan tanggung jawab pemerintah desa bersama unsur petugas yang ditetapkan.
Penggunaan aplikasi harus mengikuti akun, kewenangan, dan mekanisme resmi yang berlaku. Warga tidak boleh sembarangan membagikan informasi pribadi atau dokumen kependudukan kepada pihak yang tidak jelas identitas dan tugasnya.
8. Dari Mana Anggaran Pendataan SDGs Desa?
Pendanaan pendataan desa tahap awal diatur dalam Pasal 45 Permendesa PDT Nomor 13 Tahun 2025.
Sumber pendanaannya berasal dari Dana Desa.
Komponen pembiayaan dapat mencakup:
- Biaya pembekalan petugas.
- Biaya transportasi.
- Biaya konsumsi.
- Pembelian telepon genggam dengan spesifikasi minimal RAM 4 GB dan penyimpanan 64 GB.
- Pulsa internet bulanan.
- Kebutuhan lainnya sesuai kewenangan desa dan keputusan musyawarah desa.
Dengan pengaturan tersebut, kebutuhan operasional pendataan dapat direncanakan dalam kegiatan pemerintahan desa sesuai ketentuan.
9. Bagaimana Jika Data SDGs Desa Tidak Sesuai Kondisi Sebenarnya?
Masyarakat memiliki hak untuk memberikan masukan apabila menemukan ketidaksesuaian antara data yang tercatat dalam Platform SID dengan kondisi nyata di lapangan.
Contohnya, terdapat keluarga yang sudah tidak tinggal di desa, tetapi masih tercatat sebagai penduduk aktif. Bisa juga terdapat keluarga miskin yang belum masuk dalam data atau fasilitas umum yang kondisinya tidak sesuai dengan informasi yang tercatat.
Berdasarkan Pasal 44, masyarakat dapat menyampaikan laporan ketidaksesuaian kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Selanjutnya, BPD menyampaikan masukan tersebut kepada kepala desa. Perbaikan data dilakukan melalui musyawarah desa.
Mekanisme ini memberikan ruang bagi masyarakat untuk ikut mengawasi kualitas data pembangunan.
10. Mengapa Pendataan SDGs Desa Penting bagi Masyarakat?
Data yang akurat membantu pemerintah desa mengetahui persoalan yang benar-benar dihadapi warganya.
Misalnya, jika hasil pendataan menunjukkan banyak keluarga belum memiliki akses sanitasi layak, pemerintah desa dapat mempertimbangkan program pembangunan sanitasi.
Jika ditemukan banyak anak mengalami kesulitan mengakses pendidikan, kebutuhan tersebut dapat menjadi bahan penyusunan program pendidikan.
Begitu juga dengan persoalan kemiskinan, pengangguran, jalan rusak, air bersih, pengelolaan sampah, dan pemberdayaan ekonomi.
Dengan demikian, pembangunan desa diharapkan tidak hanya berdasarkan usulan atau perkiraan, tetapi mengacu pada kebutuhan yang terukur dan dapat dipertanggungjawabkan.
Perbedaan Aturan Lama dan Ketentuan Terbaru SDGs Desa
Masyarakat yang mencari panduan pendataan SDGs Desa melalui internet mungkin masih menemukan petunjuk lama yang mengacu pada Permendesa PDTT Nomor 21 Tahun 2020.
Namun, peraturan tersebut telah dicabut melalui Permendesa PDT Nomor 13 Tahun 2025 yang berlaku sejak 4 Desember 2025.
Karena itu, petugas dan pemerintah desa perlu menyesuaikan pelaksanaan pendataan dengan pedoman terbaru, terutama mengenai pembentukan kelompok kerja, kuesioner, pengelolaan data, pemutakhiran, dan penggunaan Platform SID.
Pendataan SDGs Desa merupakan proses penting untuk mengetahui kondisi masyarakat sekaligus menentukan arah pembangunan desa.
Pelaksanaannya melibatkan pemerintah desa, kelompok kerja, dan partisipasi masyarakat. Data dikumpulkan melalui dokumen administrasi, wawancara, serta pemeriksaan kondisi lapangan, kemudian diproses melalui Sistem Informasi Desa.
Pemutakhiran dilakukan setiap enam bulan agar informasi tetap sesuai dengan perkembangan masyarakat.
Hal paling penting adalah memastikan setiap data yang dikumpulkan benar, lengkap, objektif, dan terlindungi. Dengan begitu, hasil pendataan dapat menjadi dasar pembangunan desa yang lebih tepat sasaran.
Baca berita lainnya di JurnalLugas.Com
(Soefriyanto news)





