JurnalLugas.Com — Peredaran narkotika lintas negara terus berkembang mengikuti perubahan teknologi dan pola kehidupan masyarakat.
Menghadapi kondisi tersebut, Badan Narkotika Nasional (BNN) RI bersama Australian Federal Police (AFP) memperpanjang kerja sama pemberantasan narkotika hingga 2031.
Perpanjangan Nota Kesepahaman (MoU) tersebut ditandatangani Kepala BNN RI Komjen Pol. Suyudi Ario Seto dan Komisioner AFP Krissy Barret di Bali, Selasa, 22 September 2026.
Dalam kesepakatan baru itu, masa kerja sama diperpanjang lima tahun sejak berakhirnya MoU sebelumnya, yakni sampai 25 November 2031. Kerja sama mencakup pertukaran informasi dan intelijen, dukungan terhadap penegakan hukum, serta peningkatan kemampuan personel.
BNN Soroti Modus Narkotika dalam Vape
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian BNN adalah perubahan cara jaringan narkotika memanfaatkan perangkat vape.
BNN menemukan indikasi kuncup bunga ganja diproses menjadi ekstrak THC berbentuk cair. Zat tersebut kemudian dimasukkan ke dalam cartridge vape.
Suyudi menilai perkembangan ini memperlihatkan bahwa jaringan narkotika terus mencari celah baru dengan memanfaatkan produk yang sudah dekat dengan keseharian masyarakat.
“Jaringan narkotika terus menyesuaikan modusnya dengan perkembangan produk dan teknologi yang digunakan masyarakat,” ujar Suyudi dalam keterangan Rabu 23 September 2026.
Menurut BNN, kondisi tersebut perlu diantisipasi melalui penguatan pengawasan dan regulasi terhadap vape. Langkah itu diperlukan agar perangkat rokok elektrik tidak dimanfaatkan sebagai sarana penyalahgunaan atau distribusi narkotika.
Indonesia juga melihat pengalaman Australia sebagai salah satu bahan pembelajaran dalam menghadapi perkembangan tersebut. Pertukaran informasi mengenai pengawasan e-cigarettes dan vape dinilai dapat membantu memperkuat langkah pencegahan.
Perpanjangan kerja sama BNN dan AFP tidak hanya menyangkut penindakan. Kedua institusi juga akan memperkuat pertukaran informasi dan intelijen untuk membantu mendeteksi jaringan narkotika yang bergerak lintas negara.
Koordinasi penegakan hukum serta pengembangan kapasitas personel juga menjadi bagian dari kemitraan tersebut.
Suyudi menyatakan kerja sama internasional diperlukan karena jaringan narkotika dapat bergerak melewati batas wilayah negara.
“Penguatan koordinasi dan pertukaran informasi menjadi bagian penting untuk mengungkap serta memutus jaringan narkotika lintas negara,” kata Suyudi.
Perpanjangan MoU hingga 2031 sekaligus menjadi pijakan bagi BNN dan AFP untuk menjaga kesinambungan kolaborasi yang telah berjalan.
BNN menegaskan jejaring internasional akan terus diperluas sebagai bagian dari upaya melindungi masyarakat dari ancaman narkotika.
Kerja sama lintas negara diharapkan membuat respons terhadap perubahan modus peredaran narkotika semakin terarah dan cepat.
JurnalLugas.Com
https://JurnalLugas.Com
(Soefriyanto)






