Fungsi BPD Desa, Tugas, Wewenang, dan Perannya dalam Pemerintahan Desa

JurnalLugas.Com — Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memiliki peran penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Lembaga ini menjadi wadah bagi masyarakat desa untuk menyampaikan aspirasi, membahas kebijakan bersama kepala desa, serta mengawasi jalannya pemerintahan.

Keberadaan BPD juga menjadi bagian dari mekanisme demokrasi di tingkat desa agar penyelenggaraan pemerintahan berjalan transparan, partisipatif, dan sesuai kepentingan masyarakat.

Bacaan Lainnya

Lantas, apa saja fungsi BPD desa dan sejauh mana kewenangannya?

Apa Itu BPD Desa?

Badan Permusyawaratan Desa atau BPD merupakan lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan desa dan beranggotakan wakil penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah serta ditetapkan secara demokratis.

Anggota BPD bukan perangkat desa dan tidak berada di bawah kepala desa. BPD memiliki kedudukan sebagai lembaga yang menjalankan fungsi permusyawaratan, penyaluran aspirasi, serta pengawasan terhadap kinerja kepala desa.

Dengan demikian, BPD menjadi salah satu unsur penting dalam menjaga keseimbangan penyelenggaraan pemerintahan desa.

3 Fungsi Utama BPD Desa

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Desa, BPD memiliki tiga fungsi utama.

1. Membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa

BPD bersama kepala desa membahas rancangan peraturan desa sebelum ditetapkan menjadi peraturan desa.

Pembahasan ini penting agar kebijakan yang dibuat tidak hanya berasal dari pemerintah desa, tetapi juga mempertimbangkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat.

2. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa

BPD menjadi tempat bagi warga untuk menyampaikan usulan, keluhan, kritik, maupun persoalan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa.

Aspirasi tersebut kemudian dapat disampaikan kepada pemerintah desa untuk dibahas dan ditindaklanjuti sesuai kewenangan.

3. Melakukan pengawasan terhadap kinerja kepala desa

BPD memiliki fungsi mengawasi kinerja kepala desa dalam menjalankan pemerintahan desa.

Pengawasan ini bertujuan memastikan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat berjalan sesuai ketentuan.

Baca Juga  Tugas Perangkat Desa, Peran Strategis Pelayanan Publik Pembangunan Desa Modern

Tugas BPD Desa

Selain menjalankan tiga fungsi utama, anggota BPD juga memiliki sejumlah tugas, antara lain:

  • Menggali aspirasi masyarakat.
  • Menampung aspirasi yang disampaikan warga.
  • Mengelola aspirasi masyarakat untuk kemudian disampaikan kepada pemerintah desa.
  • Menyelenggarakan musyawarah BPD.
  • Menyelenggarakan musyawarah desa sesuai ketentuan.
  • Membentuk panitia pemilihan kepala desa sesuai kewenangannya.
  • Menyelenggarakan musyawarah desa khusus untuk pemilihan kepala desa antarwaktu.
  • Membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa.
  • Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja kepala desa.
  • Melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan desa.
  • Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan pemerintah desa dan lembaga desa lainnya.

Wewenang BPD Desa

Dalam menjalankan tugasnya, BPD memiliki kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Beberapa kewenangan tersebut meliputi:

  1. Mengawasi dan meminta keterangan tentang penyelenggaraan pemerintahan desa kepada pemerintah desa.
  2. Menyatakan pendapat atas penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
  3. Mendapatkan biaya operasional pelaksanaan tugas dan fungsi dari APB Desa sesuai ketentuan.
  4. Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala desa kepada pejabat yang berwenang melalui mekanisme yang berlaku.
  5. Membentuk panitia pemilihan kepala desa sesuai ketentuan.

Kewenangan tersebut tidak berarti BPD dapat mengambil alih pekerjaan kepala desa atau memerintahkan perangkat desa secara langsung dalam urusan administrasi pemerintahan.

Apakah BPD Berhak Mengawasi Penggunaan Dana Desa?

BPD memiliki fungsi pengawasan terhadap kinerja kepala desa, termasuk dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan desa.

Karena itu, penggunaan anggaran desa dapat menjadi bagian dari perhatian dan pengawasan BPD, terutama untuk memastikan program serta kegiatan yang dibiayai APB Desa berjalan sesuai perencanaan dan ketentuan.

BPD dapat meminta keterangan kepada pemerintah desa dan menyampaikan pendapat apabila menemukan persoalan dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Namun, fungsi pengawasan BPD tidak sama dengan pemeriksaan formal oleh aparat pengawasan intern pemerintah atau lembaga pemeriksa keuangan. BPD juga tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan sendiri bahwa seseorang melakukan tindak pidana korupsi.

Baca Juga  Siapa Berwenang Mencairkan Dana Desa? Ini Penjelasan Lengkap Berdasarkan UU

Apakah BPD Bisa Menegur Kepala Desa?

BPD dapat menyampaikan pendapat, kritik, rekomendasi, dan meminta penjelasan kepada kepala desa terkait penyelenggaraan pemerintahan.

Jika terdapat persoalan, BPD dapat membahasnya melalui musyawarah dan mekanisme kelembagaan. Hasil pengawasan atau evaluasi dapat disampaikan kepada pihak yang berwenang sesuai ketentuan.

Namun, BPD bukan atasan langsung kepala desa. Hubungan keduanya merupakan hubungan kelembagaan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

Perbedaan BPD dan Pemerintah Desa

BPD dan pemerintah desa memiliki tugas berbeda, tetapi sama-sama berperan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

Pemerintah desa dipimpin kepala desa dan bertugas menjalankan pemerintahan, melaksanakan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, serta pemberdayaan masyarakat.

Sementara itu, BPD menjalankan fungsi permusyawaratan, menyalurkan aspirasi masyarakat, membahas peraturan desa bersama kepala desa, dan mengawasi kinerja kepala desa.

Dengan pembagian peran tersebut, kebijakan desa diharapkan tidak hanya ditentukan oleh pemerintah desa, tetapi juga melibatkan masyarakat melalui lembaga perwakilannya.

Dasar Hukum Fungsi BPD

Ketentuan mengenai BPD diatur dalam sejumlah peraturan, antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah, termasuk melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa.

Aturan tersebut menjadi landasan bagi BPD dalam menjalankan fungsi, tugas, dan kewenangannya.

BPD bukan sekadar lembaga pelengkap pemerintahan desa. Keberadaannya memiliki fungsi penting dalam membahas peraturan desa, menampung aspirasi masyarakat, dan mengawasi kinerja kepala desa.

Melalui peran tersebut, BPD diharapkan dapat menjaga keseimbangan pemerintahan desa sekaligus memastikan kepentingan masyarakat mendapat perhatian dalam setiap kebijakan dan pembangunan.

Baca berita lainnya di JurnalLugas.Com

(Putrawan)

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait