Pembebasan Bersyarat Bechi Dipersoalkan, DPR Soroti Hak Korban Kekerasan Seksual

JurnalLugas.Com — Pembebasan bersyarat Moch Subchi Azal Tsani alias Bechi kembali menjadi sorotan. Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya meminta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) memeriksa ulang keputusan tersebut.

Willy menilai pemberian pembebasan bersyarat terhadap terpidana kekerasan seksual tidak sejalan dengan semangat pemberantasan kekerasan seksual. Ia juga menyebut kebijakan tersebut perlu dilihat dalam konteks UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Bacaan Lainnya

Menurut Willy, hak warga binaan untuk mengajukan pembebasan bersyarat tetap ada. Namun, menurut dia, tindak pidana kekerasan seksual memiliki dampak serius sehingga pemberian remisi, asimilasi, maupun pembebasan bersyarat semestinya mendapat perlakuan khusus.

Baca Juga  NasDem Jatim Buka Peluang Dukungan Khofifah Indar Parawansa dan Emil Elestianto Dardak di Pilgub Jatim

“Pemberian hak bersyarat bagi pelaku kekerasan seksual perlu diperketat dan tidak disamakan dengan tindak pidana umum,” kata Willy, Jumat, 25 September 2026.

Willy meminta Imipas mengkaji kembali proses pembebasan bersyarat Bechi secara menyeluruh. Ia menilai keterbukaan penting agar masyarakat mengetahui dasar keputusan tersebut.

Hal yang perlu dijelaskan antara lain perhitungan masa pidana, remisi yang diterima, hasil penilaian pembinaan, hingga kewajiban yang harus dipenuhi selama menjalani pembebasan bersyarat.

“Dasar keputusan negara harus terbuka agar dapat dipahami dan dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Willy juga mengingatkan dampak kasus tersebut terhadap korban. Menurut dia, kekerasan seksual yang dialami para santriwati tidak berhenti pada proses hukum, tetapi dapat memengaruhi masa depan korban.

Karena itu, pembebasan bersyarat tersebut jangan sampai menimbulkan kesan bahwa tindak kekerasan seksual merupakan perkara ringan.

Bechi Divonis 7 Tahun

Bechi sebelumnya dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya pada 17 November 2022 dalam perkara kekerasan seksual terhadap santriwati.

Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang meminta hukuman 16 tahun penjara.

Bechi kemudian memperoleh pembebasan bersyarat dari Lapas Kelas I Malang sejak Agustus 2025. Pembebasan tersebut diberikan setelah adanya remisi berdasarkan SK Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor PAS-1429.PK.05.03 Tahun 2025.

Baca berita lainnya
JurnalLugas.Com

(Bowo)

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait