STNK Digital Resmi Diluncurkan Polri, Kini Bayar Tilang Bisa Lewat Aplikasi

JurnalLugas.Com – Polri memperluas digitalisasi layanan lalu lintas dengan meluncurkan STNK digital hingga sistem pembayaran tilang yang terintegrasi dalam aplikasi Digital Korlantas.

Layanan tersebut diluncurkan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam rangka Hari Lalu Lintas Bhayangkara Ke-71, Jumat, 25 September 2026.

Bacaan Lainnya

Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Wibowo mengatakan sistem baru itu dirancang untuk memudahkan masyarakat memperoleh informasi sekaligus menyelesaikan proses penegakan hukum lalu lintas secara digital.

“Digital Korlantas memberikan kemudahan untuk mendapatkan informasi terkait proses penegakan hukum lalu lintas,” kata Wibowo.

Sistem pembayaran tilang terintegrasi bekerja sejak pelanggaran lalu lintas terekam ETLE. Setelah diverifikasi petugas, pelanggar akan menerima notifikasi dan dapat melihat serta mengonfirmasi data pelanggaran melalui aplikasi.

Selanjutnya, pelanggar dapat melakukan top up dan membayar titipan denda melalui LantasPay. Dana titipan maksimal kemudian diteruskan ke rekening penampungan Kejaksaan untuk kebutuhan proses persidangan.

Setelah pengadilan menetapkan besaran denda, status perkara diperbarui melalui aplikasi. Jika denda yang diputuskan lebih kecil daripada dana titipan, kelebihan pembayaran dikembalikan ke saldo pengguna.

STNK Digital Punya Kekuatan Hukum Sama

Selain pembayaran tilang, Korlantas memperkenalkan STNK digital sebagai pengembangan dari layanan SIM digital.

STNK digital dapat diakses melalui aplikasi Digital Korlantas dan terhubung dengan basis data kendaraan bermotor Korlantas Polri. Keabsahan dokumen dapat diperiksa petugas menggunakan QR code dinamis yang telah tersertifikasi secara digital.

Sistem tersebut juga dilengkapi perlindungan agar halaman STNK tidak mudah direkam atau di-screenshot sehingga membantu mengurangi risiko pemalsuan dokumen.

Wibowo menegaskan STNK digital memiliki kekuatan hukum yang sama dengan STNK fisik.

“Jika STNK fisik tertinggal, masyarakat cukup menunjukkan STNK digital yang diunduh melalui Digital Korlantas,” ujarnya.

Kios SIM dan Aplikasi Siap Jalan

Transformasi layanan lalu lintas juga mencakup Kios SIM. Layanan berbentuk anjungan ini memungkinkan masyarakat mencetak SIM secara mandiri, khususnya untuk perpanjangan SIM A dan SIM C.

Mekanismenya dimulai dengan pendaftaran. Setelah memperoleh QR code, pemohon melakukan verifikasi data. Jika data sesuai, SIM dapat dicetak melalui mesin.

Untuk tahap awal, Kios SIM diterapkan di wilayah Jabodetabek dan selanjutnya akan dikembangkan secara lebih luas.

Korlantas juga memperkenalkan aplikasi Siap Jalan yang ditujukan untuk membantu pengemudi mempersiapkan aspek psikologis sebelum berkendara, termasuk mengenali potensi risiko yang dapat muncul di perjalanan.

Digitalisasi ini menjadi bagian dari upaya Korlantas Polri mengubah layanan lalu lintas agar lebih praktis, terintegrasi, dan mudah diakses masyarakat.

Baca berita lainnya
JurnalLugas.Com

(Catur)

Tombol Google News - JurnalLugas
Baca Juga  Kasus Penjambretan DIY Jadi Sorotan Nasional, Kakorlantas Polri Penegakan Hukum Bijak

Pos terkait