JurnalLugas.Com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memastikan akan mempercepat pembahasan revisi Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Lembaga legislatif ini bahkan telah menjadwalkan pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) bersama pemerintah dimulai hari ini, Selasa (9/7/2025). Revisi KUHAP ini dinilai krusial karena akan menjadi fondasi pembahasan dua rancangan undang-undang penting lainnya: RUU Kepolisian dan RUU Perampasan Aset.
Wakil Ketua Komisi III DPR, Adies Kadir, menegaskan pentingnya percepatan pembahasan revisi KUHAP agar sinkron dengan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan mulai berlaku per 1 Januari 2026 mendatang.
“Selain mensinkronkan dengan KUHP yang baru, revisi KUHAP juga harus menyesuaikan dengan perkembangan hukum saat ini, seperti penerapan restorative justice,“ ujar Adies saat ditemui di kompleks parlemen, Selasa (8/7/2025).
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa keberhasilan merevisi KUHAP akan membuka jalan bagi pembahasan dua RUU lainnya yang telah lama dinantikan, yakni RUU Kepolisian dan RUU Perampasan Aset.
“Ada dua RUU yang menunggu KUHAP ini selesai. Jadi kita harapkan revisinya bisa cepat diselesaikan,” tambah Adies.
Revisi KUHAP Jadi Prioritas Legislasi Nasional
Pembahasan revisi KUHAP telah masuk dalam prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025. DPR dan pemerintah disebut telah sepakat menjadikan revisi tersebut sebagai salah satu payung hukum penting dalam menata ulang sistem peradilan pidana nasional.
Menurut sumber dari Kementerian Hukum dan HAM, pembaruan dalam KUHAP akan menyasar pada sejumlah aspek penting, termasuk penegakan prinsip due process of law, penguatan hak-hak tersangka, hingga pengaturan ulang kewenangan aparat penegak hukum dalam proses penyidikan dan penuntutan.
“Kita ingin hukum acara pidana kita lebih modern dan akuntabel, serta memberikan kepastian hukum baik bagi aparat maupun masyarakat,” ujar seorang pejabat yang enggan disebutkan namanya.
RUU Perampasan Aset Kembali Jadi Sorotan
Paralel dengan pembahasan KUHAP, DPR juga mulai memanaskan mesin politik untuk membahas RUU Perampasan Aset. Ketua DPR RI, Puan Maharani, menyatakan bahwa pembahasan RUU tersebut baru akan dimulai setelah revisi KUHAP rampung.
“Kami tidak akan tergesa-gesa. DPR ingin mendengar aspirasi masyarakat terlebih dahulu sebelum masuk ke pembahasan RUU Perampasan Aset,” kata Puan dalam pernyataan resminya, Senin (8/7).
RUU ini sebelumnya sempat ditolak oleh DPR pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo. Namun, pemerintahan baru di bawah Presiden Prabowo Subianto kembali mengangkat urgensi dari RUU tersebut sebagai bagian dari komitmen pemberantasan korupsi.
Menurut sejumlah pengamat, RUU Perampasan Aset dapat menjadi instrumen hukum yang ampuh untuk memulihkan kerugian negara dari kejahatan korupsi, pencucian uang, dan tindak pidana berat lainnya.
“Kalau RUU ini disahkan, negara tidak perlu menunggu vonis pidana untuk bisa menyita dan melelang aset milik pelaku. Cukup dibuktikan bahwa harta tersebut berasal dari kejahatan,” ujar Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Dr. Ari Setiawan.
Pemerintah dan DPR Siapkan Langkah Lanjutan
Sejumlah menteri Kabinet Indonesia Maju juga telah menyatakan dukungannya terhadap percepatan pembahasan RUU Perampasan Aset. Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Marsekal (Purn) Hadi Tjahjanto, menegaskan bahwa pemerintah sedang menyiapkan draf akhir RUU tersebut untuk segera diserahkan kepada DPR.
“Kami ingin mekanisme perampasan aset tidak hanya efisien, tetapi juga tetap menghormati prinsip-prinsip keadilan,” jelas Hadi.
Adapun Menteri Hukum dan HAM, Prof. Yasonna Laoly, mengatakan bahwa Indonesia memerlukan aturan yang bisa menyesuaikan dengan standar internasional dalam pemberantasan korupsi.
“Kita sudah tertinggal terlalu jauh dari negara-negara lain dalam hal asset recovery. RUU ini adalah bagian dari komitmen Indonesia untuk menjawab kritik tersebut,” ujarnya dalam konferensi pers pekan lalu.
Reaksi Publik dan Tantangan Legislasi
Meski banyak pihak mendukung pengesahan RUU Perampasan Aset, tidak sedikit pula yang memberikan catatan kritis. Lembaga swadaya masyarakat (LSM) antikorupsi, ICW (Indonesia Corruption Watch), mengingatkan agar aturan ini tidak dijadikan alat politisasi atau pembungkaman terhadap lawan politik.
“Kami mengapresiasi niat DPR dan pemerintah, tapi pengawasan publik tetap harus kuat. Jangan sampai aturan ini malah membuka ruang kesewenang-wenangan,” ujar peneliti ICW, Kurnia Ramadhana.
Sementara itu, sejumlah fraksi di DPR menyuarakan dukungan bersyarat. Fraksi Partai Demokrat dan PKS, misalnya, menegaskan bahwa pembahasan dua RUU tersebut harus dilakukan secara transparan dan melibatkan akademisi serta masyarakat sipil.
Dengan dimulainya pembahasan revisi KUHAP hari ini, DPR memasuki fase krusial dalam proses legislasi nasional yang berdampak langsung pada sistem hukum di Indonesia. Jika berhasil, revisi KUHAP akan menjadi batu loncatan penting menuju reformasi lebih luas, termasuk penguatan lembaga kepolisian dan pemberantasan korupsi lewat RUU Perampasan Aset.
Namun, keberhasilan itu akan sangat ditentukan oleh komitmen politik, kualitas draf yang disusun, serta partisipasi publik dalam proses legislasi. Indonesia tengah menatap peluang besar untuk membenahi sistem hukum demi kepastian hukum, keadilan, dan pemulihan aset negara.
Selengkapnya berita politik dan hukum terbaru hanya di: JurnalLugas.Com






