JurnalLugas.Com – Lima anggota Polsek Tallo menjalani pemeriksaan Bidang Propam Polda Sulawesi Selatan setelah seorang pemuda, Rafli Ramadhani alias Pingky (19), tewas usai pembubaran tawuran di Jalan Kandea III, Bunga Ejaya Beru, Makassar.
Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan apakah tindakan personel saat membubarkan tawuran telah sesuai dengan prosedur atau justru terdapat pelanggaran standar operasional.
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana mengatakan Propam telah memeriksa anggota yang bertugas. Hasil pemeriksaan nantinya menentukan apakah ada tindakan yang menyalahi SOP.
“Masih penyelidikan, hasilnya akan diumumkan,” kata Arya.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto menambahkan, pemeriksaan juga melibatkan Irwasda. Polisi sedang mendalami jumlah personel yang berada di lokasi, penggunaan senjata, tembakan peringatan, hingga jenis proyektil yang ditemukan.
Menurut Didik, pemeriksaan tersebut diperlukan untuk mengetahui siapa yang menggunakan senjata api dan apakah penggunaannya sesuai prosedur.
“Semua anggota yang bertugas masih diperiksa,” ujarnya.
Pemeriksaan terhadap jenazah Rafli juga menjadi bagian penting dalam pengungkapan perkara tersebut.
Kepala Biddokkes Polda Sulsel Kombes Pol dr. Muhammad Haris mengatakan pemeriksaan luar menemukan luka pada bagian punggung belakang. Pemeriksaan selanjutnya menunjukkan adanya luka yang menyerupai luka tembak dengan jalur keluar menuju lengan kanan.
“Kami menemukan luka yang menyerupai luka tembak dari punggung kiri dan keluar di lengan kanan,” kata Haris.
Polisi masih menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut, termasuk pemeriksaan laboratorium forensik untuk memastikan jenis proyektil dan senjata yang berkaitan dengan kematian korban.
Peristiwa itu bermula ketika tawuran antarkelompok pemuda pecah di sekitar Jalan Kandea III pada Minggu sekitar pukul 02.50 WITA. Saat petugas tiba, sekitar seratus orang terlibat aksi saling serang menggunakan batu, busur, dan anak panah.
Lima personel Polsek Tallo yang dipimpin Ipda Azharirir kemudian berupaya membubarkan massa. Polisi menyebut personel sempat memberikan tembakan peringatan, tetapi mendapat serangan balik.
Tawuran akhirnya berhasil dibubarkan. Namun sekitar pukul 04.50 WITA, polisi menerima informasi bahwa seorang pemuda mengalami luka akibat tembakan.
Rafli sempat dibawa ke Rumah Sakit TNI AU Jala Ammari sebelum kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Bhayangkara. Nyawanya tidak tertolong dan korban dinyatakan meninggal dunia.
Kini pemeriksaan Propam menjadi bagian penting untuk mengungkap rangkaian kejadian tersebut, termasuk memastikan penggunaan senjata api oleh personel dan kesesuaiannya dengan SOP saat membubarkan tawuran.
Kepolisian juga meminta masyarakat tidak terprovokasi dan menyerahkan proses pemeriksaan kepada aparat hingga hasil penyelidikan diketahui.
Baca berita lainnya
JurnalLugas.Com
(Bowo)






