JurnalLugas.Com — Kapolda Jawa Timur, Irjen Nanang Avianto, resmi memberhentikan AKBP William Cornelis Tanasale dari jabatannya sebagai Kapolres Tuban. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Perintah Nomor Sprin/2611/XII/KEP/2025 yang ditandatangani pada Senin, 8 Desember 2025.
Dalam dokumen itu, AKBP William ditarik ke Polda Jatim dan ditempatkan sebagai Perwira Menengah (Pamen) sambil menunggu proses pemeriksaan lebih lanjut. Untuk memastikan pelayanan publik di Tuban tetap berjalan, Kapolda menunjuk Kombes Agung Setyo Nugroho sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kapolres Tuban.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Jules Abraham Abast, membenarkan adanya pemeriksaan yang sedang dilakukan Divisi Propam.
“Saat ini AKBP William Cornelis Tanasale sedang menjalani proses klarifikasi dan pemeriksaan oleh Propam setelah adanya informasi awal yang diterima,” ujar Jules Abraham Abast, Selasa, 9 Desember 2025.
Ia menegaskan bahwa pencopotan sementara merupakan prosedur rutin dalam penegakan disiplin di tubuh Polri.
“Sebagai bagian dari prosedur internal, yang bersangkutan diberhentikan sementara dari jabatannya sampai pemeriksaan tuntas,” jelasnya.
Dugaan Pelanggaran Mencuat, Polda Jatim Masih Menahan Detail
Beredar dokumen internal yang mengaitkan pemeriksaan itu dengan dugaan permintaan setoran dari anggota dan pemotongan anggaran operasional di Polres Tuban. Namun, pihak Polda Jatim belum bersedia mengungkapkan substansi dugaan tersebut.
“Propam masih mendalami setiap informasi yang masuk. Kami akan menyampaikan perkembangan resmi setelah pemeriksaan rampung,” tutur Jules Abraham Abast.
Plt Kapolres Tuban Ditunjuk Jaga Stabilitas Pelayanan
Sementara proses berlangsung, Kombes Agung Setyo Nugroho ditugaskan untuk mengambil alih kepemimpinan di Polres Tuban.
“Penunjukan Kombes Agung Setyo Nugroho dilakukan agar pelayanan publik dan operasional di wilayah Tuban tetap berjalan tanpa gangguan,” tambah Jules.
Polda Jatim menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir karena seluruh fungsi kepolisian di Tuban tetap berjalan normal di bawah kepemimpinan pejabat sementara tersebut.
Selengkapnya dapat dibaca di: JurnalLugas.Com






