Diduga Bebaskan Pengedar Obat Keras, Kasat Narkoba Karawang Ikut Diamankan

JurnalLugas.Com – Penanganan kasus pengedar obat keras tertentu di Karawang berujung pada pemeriksaan internal terhadap delapan anggota kepolisian.

Mereka diamankan Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Barat karena diduga terlibat dalam pembebasan pengedar obat keras tertentu.

Bacaan Lainnya

Salah satu personel yang ikut diamankan adalah Kasat Narkoba Polresta Karawang, Kompol Awa. Selain itu, terdapat seorang kepala unit dan enam penyidik. Dua dari delapan anggota tersebut diketahui berpangkat perwira.

Wakapolresta Karawang AKBP Afrian Satya Permadi membenarkan pengamanan tersebut. Ia menyebut seluruh personel yang diamankan telah ditempatkan di ruang penahanan khusus Ditresnarkoba Polda Jabar.

“Anggota diamankan langsung oleh Ditresnarkoba Polda Jabar,” ujar Afrian, Jumat (6/11/2026).

Ia juga membenarkan adanya dua perwira dalam daftar anggota yang ditindak. Menurut Afrian, pengamanan dilakukan setelah adanya pengawasan terhadap personel yang bersangkutan.

“Ada dua perwira yang diamankan,” katanya.

Dugaan pelanggaran ini berawal dari operasi gabungan Polresta Karawang bersama Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK). Dalam operasi tersebut, sejumlah orang yang diduga mengedarkan obat keras tertentu berhasil diamankan.

Namun, setelah penanganan perkara dilimpahkan ke Polresta Karawang, muncul dugaan adanya penyalahgunaan kewenangan oleh oknum anggota. Dugaan itu berkaitan dengan komunikasi dan penerimaan sejumlah uang dalam proses penanganan perkara.

Afrian mengatakan dugaan tersebut terdeteksi sehingga anggota yang bersangkutan kemudian diamankan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jabar.

“Langsung diamankan oleh Bidpropam Polda Jabar,” ungkapnya.

Sebagai tindak lanjut, kedelapan personel tersebut telah dinonaktifkan sementara. Posisi mereka untuk sementara digantikan anggota lain agar pelaksanaan tugas kepolisian tetap berjalan.

Afrian menegaskan penindakan terhadap personel internal merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas narkoba. Ia menyatakan aturan harus berlaku terhadap masyarakat maupun anggota polisi yang terbukti melakukan pelanggaran.

Meski delapan anggota telah diamankan, dugaan keterlibatan mereka dalam pembebasan pengedar dan penerimaan uang masih harus dibuktikan melalui pemeriksaan.

Proses tersebut diperlukan untuk memastikan peran masing-masing personel dan menentukan tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca berita lainnya di JurnalLugas.Com

(Bowo)

Tombol Google News - JurnalLugas
Baca Juga  Polri Jangan Sombong

Pos terkait