TikTok Bayar Denda Rp1,8 Triliun, Hadapi Tuntutan soal Anak Kecanduan Media Sosial

JurnalLugas.Com – TikTok sepakat membayar sedikitnya 100 juta dolar AS atau sekitar Rp1,8 triliun kepada negara bagian Alabama, Amerika Serikat, untuk menyelesaikan perkara terkait keamanan anak dan tuduhan bahwa platform tersebut dirancang membuat pengguna muda kecanduan.

Penyelesaian itu dilakukan menjelang persidangan yang sebelumnya dijadwalkan berlangsung pada Senin. Kantor Jaksa Agung Alabama menyebut nilai penyelesaian tersebut berpotensi meningkat hingga 300 juta dolar AS atau sekitar Rp5,4 triliun apabila sejumlah persyaratan terpenuhi.

Bacaan Lainnya

Kasus ini menyoroti perhatian pemerintah Amerika Serikat terhadap dampak penggunaan media sosial terhadap anak dan remaja, khususnya terkait pola penggunaan yang berlebihan serta fitur yang dinilai dapat mendorong ketergantungan.

Baca Juga  Austria Sahkan Larangan Jilbab Siswi di Bawah 14 Tahun, Picu Polemik Konstitusional

Sebagai bagian dari kesepakatan, TikTok akan menerapkan sejumlah pembatasan bagi pengguna di bawah umur. Salah satunya batas penggunaan harian selama dua jam.

TikTok juga diwajibkan memperkuat fitur kontrol orang tua, termasuk pembatasan penggunaan pada malam hari. Sejumlah fitur seperti filter kosmetik turut mendapat pembatasan.

Jaksa Agung Alabama Steve Marshall mengatakan langkah tersebut diharapkan memberi perlindungan lebih bagi anak-anak sekaligus memberikan ketenangan bagi para orang tua.

Menurut Marshall, perlindungan yang disepakati menjadi bagian penting untuk mengurangi risiko kecanduan media sosial pada anak.

TikTok menyatakan penyelesaian perkara tersebut sejalan dengan komitmen perusahaan untuk meningkatkan fitur keamanan bagi remaja.

Perkara di Alabama menambah rangkaian persoalan hukum yang dihadapi TikTok di Amerika Serikat. Pada Agustus, perusahaan juga mencapai kesepakatan senilai 400 juta dolar AS atau sekitar Rp7,2 triliun dengan Departemen Kehakiman AS terkait tuduhan pelanggaran aturan privasi anak.

Baca Juga  Hak Asuh Anak Pasca Perceraian, Ketika Orang Tua Menolak Mengasuh, Siapa Melindungi Masa Depan Anak?

Rangkaian perkara tersebut menunjukkan bahwa perlindungan anak menjadi salah satu persoalan utama yang dihadapi platform media sosial, terutama ketika penggunaan teknologi semakin dekat dengan kehidupan sehari-hari anak dan remaja.

Baca berita lainnya
JurnalLugas.Com

(Tirta)

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait