Gugatan Ijazah Jokowi di PN Jakpus, Bonatua Serahkan Bukti Tambahan

JurnalLugas.Com – Perkara gugatan terkait dokumen legalisir ijazah Joko Widodo kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Rabu (30/9/2026).

Penggugat Bonatua Silalahi menyerahkan sejumlah bukti tambahan dalam perkara Nomor 395/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst. Gugatan tersebut berkaitan dengan dokumen legalisir ijazah yang menurut pihak penggugat digunakan dalam proses pencalonan Jokowi.

Bacaan Lainnya

Kuasa hukum Bonatua, Muhammad Joni, mengatakan salah satu bukti yang diajukan berupa dokumen ijazah yang digunakan dalam proses pencalonan dan diserahkan kepada penyelenggara pemilu.

Joni menyoroti bagian legalisir yang menurut pihaknya tidak mencantumkan tanggal, bulan, maupun tahun. Persoalan tersebut kemudian dijadikan salah satu dasar dalil dalam gugatan.

“Kami mengajukan dokumen yang menunjukkan legalisir tersebut tidak mencantumkan tanggal. Hal itu menjadi bagian dari persoalan formil yang kami dalilkan,” kata Joni seusai persidangan.

Tim penggugat juga menyerahkan Putusan Komisi Informasi Nomor 074 Tahun 2025 serta dokumen yang berkaitan dengan pertemuan Bonatua dan KPU RI mengenai penyerahan dokumen legalisir.

Menurut Joni, bukti tersebut diperlukan untuk memperkuat dalil bahwa terdapat persoalan administratif pada dokumen yang menjadi objek gugatan.

“Bukti KIP dan dokumen pertemuan dengan KPU kami ajukan untuk memperkuat dalil mengenai aspek administrasi dokumen,” ujarnya.

Perkara ini tidak hanya mempersoalkan dokumen legalisir, tetapi juga menyeret sejumlah penyelenggara pemilu dan pihak dari Universitas Gadjah Mada sebagai tergugat.

Bonatua bersama Laksma (Purn) Moeryono Aladin menggugat sembilan pihak dalam perkara tersebut. Para tergugat terdiri dari unsur KPU, Bawaslu, serta pihak yang berkaitan dengan Universitas Gadjah Mada.

Sebelumnya, Bonatua menyatakan persoalan yang dipersoalkan dalam gugatan adalah dokumen legalisir yang menurut pihaknya tidak memiliki keterangan tanggal. Dalil tersebut kini menjadi bagian dari pembuktian di persidangan.

Dengan bukti tambahan yang telah diserahkan, proses perkara selanjutnya akan menentukan bagaimana majelis hakim menilai dokumen dan argumentasi yang diajukan masing-masing pihak.

Perlu dicatat, keberadaan gugatan dan bukti yang diajukan penggugat belum dengan sendirinya membuktikan bahwa dokumen yang dipersoalkan tidak sah.

Penilaian mengenai dalil dan bukti para pihak merupakan kewenangan majelis hakim dalam proses persidangan.

Baca berita lainnya
JurnalLugas.Com

(Soefriyanto news)

Tombol Google News - JurnalLugas
Baca Juga  Jokowi dan Prabowo Bertemu di Kertanegara, Sjafrie Sjamsoeddin Ungkap Isi Pertemuan Dua Presiden

Pos terkait