Waskita Karya Penuhi Kewajiban Obligasi Rp722 Miliar Lewat Mekanisme Penjaminan

JurnalLugas.Com — PT Waskita Karya Tbk menyatakan telah memenuhi kewajiban pokok Obligasi III Waskita Karya Tahun 2021 Seri A sebesar Rp722 miliar yang jatuh tempo pada 24 September 2026.

Pemenuhan kewajiban tersebut dilakukan melalui mekanisme penjaminan sebagaimana diatur dalam perjanjian.

Bacaan Lainnya

Pembayaran klaim dilakukan pemerintah bersama PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero) atau PII berdasarkan porsi penjaminan masing-masing.

Corporate Secretary Waskita Karya, Steven Subiantoro, mengatakan perseroan terus berkoordinasi dengan pihak terkait agar proses pembayaran kepada pemegang obligasi berjalan sesuai ketentuan.

“Kami memastikan pemenuhan kewajiban kepada pemegang obligasi berjalan sesuai mekanisme yang ditetapkan,” kata Steven dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu, 30 September 2026.

Klaim Penjaminan Telah Dibayarkan

Penjaminan Obligasi III Waskita Karya Tahun 2021 merupakan bagian dari skema penjaminan pemerintah dalam Program Pemulihan Ekonomi Nasional bagi BUMN yang terdampak pandemi COVID-19.

Dalam skema tersebut, pemerintah dan PT PII menjadi penjamin sesuai porsi yang telah ditetapkan dalam perjanjian penjaminan.

Sebelum klaim diproses, Waskita Karya telah memberitahukan kepada pihak penjamin dan Wali Amanat mengenai kondisi perseroan yang tidak mampu memenuhi kewajiban tersebut.

Wali Amanat kemudian mengajukan klaim kepada para penjamin setelah memenuhi mekanisme yang diatur dalam perjanjian.

Setelah proses verifikasi dan persyaratan diselesaikan, pembayaran klaim dilakukan sesuai porsi masing-masing penjamin.

Steven menyebut pembayaran tersebut telah didistribusikan melalui mekanisme yang berlaku sehingga pemegang obligasi menerima pembayaran pokok.

Meski pemegang obligasi telah menerima pembayaran melalui mekanisme penjaminan, kewajiban Waskita Karya tidak otomatis berakhir.

Perseroan tetap memiliki kewajiban kepada para penjamin yang selanjutnya akan diselesaikan melalui mekanisme hak regres sesuai ketentuan yang berlaku.

Di sisi lain, Waskita Karya menyatakan akan melanjutkan fokus pada pemulihan operasional dan penguatan kondisi keuangan perusahaan.

Strategi tersebut diarahkan pada penguatan bisnis inti sebagai kontraktor sekaligus mendukung keberlanjutan usaha perseroan.

“Kami akan terus berkoordinasi dengan para pemangku kepentingan untuk mendukung proses pemulihan dan keberlanjutan usaha,” ujar Steven.

Baca berita lainnya
JurnalLugas.Com

(William)

Tombol Google News - JurnalLugas
Baca Juga  SMART (SMAR) Hentikan Penawaran Obligasi Berkelanjutan IV Ini Penyebabnya

Pos terkait