JurnalLugas.Com — Pemerintah kembali menyiapkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026 bagi pekerja pada kuartal IV atau periode Oktober hingga Desember 2026.
Bantuan tersebut direncanakan menyasar 13,3 juta pekerja. Setiap penerima akan memperoleh Rp300.000 per bulan selama tiga bulan, sehingga total bantuan yang diterima mencapai Rp900.000.
Rencana itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto setelah mengikuti rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, 30 September 2026.
Airlangga menjelaskan, BSU akan diberikan sekaligus untuk periode tiga bulan kepada pekerja yang masuk dalam penerima program.
Namun, pemerintah hingga kini belum merinci kriteria penerima BSU 2026, mekanisme penyaluran, maupun tanggal pasti pencairannya.
Jangan Asal Cek NIK
Pekerja yang ingin mengecek penerima BSU perlu berhati-hati. Situs resmi bsu.kemnaker.go.id yang saat ini tersedia masih berkaitan dengan program BSU 2025.
Artinya, hasil pengecekan NIK yang muncul di laman tersebut belum dapat dijadikan patokan sebagai status penerima BSU 2026.
Pada program sebelumnya, pengecekan dilakukan dengan memasukkan 16 digit NIK melalui laman resmi Kemnaker.
Pekerja memilih menu Cek NIK, memasukkan data sesuai KTP dan kode keamanan, kemudian menekan tombol Cek Status.
Mekanisme tersebut masih dapat berubah apabila Kemnaker menetapkan sistem baru untuk BSU 2026.
Karena itu, pekerja tidak perlu terburu-buru menyimpulkan dirinya sebagai penerima hanya karena hasil pengecekan pada laman Kemnaker menampilkan informasi BSU.
BSU 2025 Berbeda dengan BSU 2026
Perbedaan tahun program juga menjadi hal penting. Ketentuan BSU 2025 tidak otomatis menjadi persyaratan untuk BSU 2026.
Sebagai gambaran, aturan BSU 2025 antara lain mensyaratkan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 April 2025 serta memiliki gaji paling banyak Rp3,5 juta per bulan.
Untuk BSU 2026, pemerintah belum menyampaikan kriteria penerima secara terperinci.
Dengan demikian, pekerja belum bisa memastikan kelayakan menerima BSU 2026 hanya dengan menggunakan persyaratan program tahun sebelumnya.
Pemerintah menyebut BSU 2026 akan disalurkan pada kuartal IV. Namun, tanggal pencairan dan mekanisme penyaluran masih menunggu pengumuman resmi.
Pekerja sebaiknya menunggu informasi terbaru dari Kemnaker mengenai kriteria penerima, jadwal pencairan, mekanisme penyaluran, serta cara resmi mengecek BSU 2026 menggunakan NIK.
Jangan sampai informasi BSU 2025 yang masih muncul dalam sistem dianggap sebagai tanda bahwa bantuan Rp900.000 untuk program 2026 sudah bisa dipastikan.
Baca berita lainnya
JurnalLugas.Com
(William)






