Kronologi Tiga Anggota DPRD Pesta Narkoba di Hotel Surabaya

Penangkapan borgol tangkap
Foto : Ilustrasi Penangkapan dengan Borgol

JurnalLugas.Com – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya menggerebek sebuah kamar hotel di Surabaya pada Senin, 28 September 2026 dini hari. Delapan orang diamankan dalam operasi tersebut, termasuk tiga anggota DPRD dari Fraksi Partai Gerindra.

Ketiga legislator itu masing-masing berinisial ARM dari DPRD Situbondo, AM atau MUA/UAM dari DPRD Kabupaten Malang, serta ADR dari DPRD Banyuwangi.

Bacaan Lainnya

Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto mengatakan penggerebekan dilakukan setelah polisi menerima informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan seorang karyawan swasta berinisial N.

Saat petugas masuk ke kamar, delapan orang ditemukan berada di lokasi. Polisi menduga mereka tengah mengonsumsi narkotika secara bersama-sama.

“Delapan orang diamankan dan ditemukan dalam kondisi mengonsumsi narkoba,” kata Hadi, Kamis, 1 Oktober 2026.

Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain sisa sabu dalam plastik klip, dua butir ekstasi berwarna kuning, bong, korek api, serta bungkus rokok yang digunakan sebagai tempat penyimpanan.

Hasil pemeriksaan laboratorium dan tes urine menunjukkan tujuh orang positif mengonsumsi ekstasi. Sementara N disebut positif menggunakan dua jenis narkotika, yakni sabu dan ekstasi.

Dalam pemeriksaan, N juga mengaku mendapatkan sabu dan ekstasi dari seseorang berinisial C. Polisi telah menetapkan C sebagai buronan.

Perkara Diproses Restorative Justice

Polrestabes Surabaya menyatakan perkara tersebut diarahkan melalui mekanisme restorative justice. Polisi menyebut jumlah barang bukti yang ditemukan berada di bawah batas minimum sebagaimana ketentuan yang menjadi dasar penanganan perkara.

“Kami tetap memprosesnya sesuai prosedur hukum,” ujar Hadi.

Kabar tersebut kemudian mendapat perhatian dari internal Fraksi Partai Gerindra di daerah masing-masing.

Ketua Fraksi Gerindra DPRD Banyuwangi, Suwito, mengatakan pihaknya belum menerima pemberitahuan resmi dari aparat penegak hukum terkait ADR. Ia juga menyebut keberadaan ADR di Surabaya bukan bagian dari agenda resmi partai.

Sementara Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Malang, Zia Ulhaq, mengatakan komunikasi dengan MUA terputus setelah kabar penangkapan tersebut muncul. Zia menyebut pihaknya masih menunggu informasi yang dapat dipastikan sebelum mengambil sikap.

Kasus ini masih berada dalam proses penanganan kepolisian. Status keterlibatan masing-masing legislator tetap mengacu pada hasil pemeriksaan dan proses hukum yang dilakukan aparat penegak hukum.

Baca berita lainnya
JurnalLugas.Com

(Bowo)

Tombol Google News - JurnalLugas
Baca Juga  Pabrik Sabu Rumahan di Balikpapan, Polisi Temukan Bahan Kimia dari Malaysia

Pos terkait