JurnalLugas.Com — Media sosial TikTok sempat diramaikan oleh unggahan yang menyebut pemilik kartu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan bakal menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) senilai Rp900 ribu pada periode Januari hingga Februari 2026. Informasi tersebut dengan cepat menyebar dan memicu antusiasme sekaligus kebingungan publik.
Dalam unggahan yang viral, narasi yang disampaikan seolah menjadi kabar gembira bagi masyarakat pekerja. Disebutkan bahwa bantuan tersebut akan diberikan secara otomatis kepada peserta BPJS, tanpa syarat tambahan. Klaim itu pun langsung menuai berbagai respons, mulai dari harapan hingga keraguan.
Menanggapi ramainya perbincangan tersebut, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan informasi yang beredar tidak benar. Kepala Biro Humas Kemnaker, Faried Abdurrahman Nur Yuliono, menegaskan bahwa kabar pencairan BSU pada awal 2026 adalah hoaks.
Faried menjelaskan, program BSU secara resmi telah berakhir pada penghujung 2025. Hingga saat ini, tidak ada kebijakan maupun rencana lanjutan dari pemerintah terkait penyaluran BSU di tahun 2026. Ia menekankan bahwa Kemnaker juga tidak pernah mengeluarkan pengumuman resmi mengenai bantuan tersebut.
Menurutnya, masyarakat perlu waspada terhadap informasi menyesatkan yang beredar di media sosial, terlebih yang mengarahkan publik untuk mendaftar melalui tautan tidak resmi. Ia menegaskan bahwa program BSU tidak pernah mensyaratkan pendaftaran mandiri oleh calon penerima.
Faried juga mengingatkan bahwa seluruh informasi resmi terkait bantuan ketenagakerjaan hanya disampaikan melalui kanal resmi Kemnaker, baik situs web maupun akun media sosial yang terverifikasi. Informasi di luar jalur tersebut patut dicurigai sebagai disinformasi.
Meski demikian, Kemnaker memastikan masyarakat tidak perlu khawatir. Apabila di kemudian hari pemerintah menetapkan kebijakan bantuan baru bagi pekerja, informasi tersebut akan diumumkan secara terbuka dan transparan melalui saluran resmi pemerintah.
Seiring maraknya hoaks di ruang digital, masyarakat diimbau untuk selalu memverifikasi kebenaran informasi sebelum mempercayai maupun menyebarkannya. Apabila menemukan indikasi penipuan atau informasi palsu, publik diminta segera melaporkannya kepada pihak berwenang dan tetap mengacu pada sumber resmi pemerintah.
Baca berita aktual dan terpercaya lainnya hanya di JurnalLugas.Com https://jurnallugas.com






