JurnalLugas.Com — Jepang mulai memberlakukan kenaikan besar biaya pengurusan izin tinggal bagi warga negara asing (WNA) sejak Kamis, 1 Oktober 2026.
Kenaikan berlaku untuk permohonan perubahan status maupun perpanjangan masa tinggal. Besaran biaya kini disesuaikan dengan lama izin tinggal yang diberikan.
Sebelumnya, WNA yang mengajukan perubahan status atau perpanjangan izin tinggal secara langsung dikenai biaya 6.000 yen. Untuk izin tinggal permanen, biayanya 10.000 yen.
Dengan aturan baru, biaya pengajuan langsung dimulai dari 10.000 yen untuk izin tinggal tiga bulan atau kurang. Biaya tersebut dapat meningkat hingga 75.000 yen bagi izin tinggal dengan masa berlaku lima tahun atau lebih.
Pengajuan melalui sistem daring tetap mendapatkan tarif yang sedikit lebih rendah dibandingkan permohonan secara langsung.
Perubahan paling besar terjadi pada izin tinggal permanen. Pemerintah Jepang menaikkan biayanya menjadi 200.000 yen atau 20 kali lipat dibandingkan tarif sebelumnya.
Pemohon Berdesakan Sebelum Tarif Baru
Kenaikan tarif tersebut mendorong banyak WNA mempercepat pengajuan sebelum tarif lama berakhir.
Pada awal pekan, antrean pemohon dilaporkan memadati sejumlah kantor imigrasi Jepang. Sistem pengajuan daring pemerintah juga mengalami lonjakan trafik sehingga sebagian pemohon kesulitan mengakses layanan.
Perubahan tarif ini membuat biaya administrasi keimigrasian Jepang kini jauh lebih tinggi, terutama bagi WNA yang mengajukan izin tinggal permanen.
Baca berita lainnya
JurnalLugas.Com
(Handoko)






