Asrila Diska Kena Sanksi BK DPRD Banyuwangi Usai Terseret Pesta Narkotika

JurnalLugas.Com — Badan Kehormatan (BK) DPRD Banyuwangi menjatuhkan sanksi penonaktifan sementara terhadap anggota DPRD Banyuwangi, Asrila Diska Rimunda, setelah legislator tersebut terseret kasus penyalahgunaan narkotika di Surabaya.

Penonaktifan berlaku selama dua bulan. Dalam periode tersebut, Asrila tidak diperbolehkan mengikuti seluruh aktivitas kedewanan.

Bacaan Lainnya

Ketua BK DPRD Banyuwangi Suwito mengatakan keputusan tersebut disepakati dalam rapat pleno BK pada Jumat, 2 Oktober 2026. Surat keputusan penonaktifan juga telah mendapat persetujuan Ketua DPRD Banyuwangi I Made Cahyana Negara.

“Selama dua bulan, yang bersangkutan tidak mengikuti kegiatan sebagai anggota DPRD,” kata Suwito.

Sanksi tersebut berkaitan dengan kewajiban Asrila menjalani rehabilitasi rawat jalan. BK DPRD Banyuwangi telah berkoordinasi dengan BNNK Banyuwangi mengenai proses pemulihan tersebut.

Berdasarkan rekomendasi medis, Asrila dijadwalkan mengikuti delapan kali pertemuan rehabilitasi dalam waktu dua bulan.

Selama masa itu, hak untuk menjalankan kegiatan kedewanan dihentikan sementara. Ia tidak diperkenankan menghadiri rapat komisi maupun kegiatan kunjungan kerja.

Keputusan BK selanjutnya akan dibawa dalam rapat paripurna DPRD Banyuwangi pada Senin, 5 Oktober 2026.

Namun, Suwito menegaskan kewenangan BK hanya sebatas penonaktifan dari kegiatan kedewanan selama proses rehabilitasi. Untuk menentukan status keanggotaan secara permanen atau pemberhentian antarwaktu (PAW), kewenangannya berada pada mekanisme dan pihak yang berwenang sesuai aturan.

Tiga Legislator Diamankan di Surabaya

Kasus yang menyeret Asrila bermula dari penggerebekan pesta narkotika di sebuah kamar hotel di Surabaya pada Senin, 28 September 2026 dini hari.

Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mengamankan delapan orang dari lokasi tersebut. Tiga di antaranya disebut merupakan anggota DPRD kabupaten di Jawa Timur dari Fraksi Partai Gerindra.

Ketiganya masing-masing berinisial ARM dari DPRD Situbondo, AM atau MUA/UAM dari DPRD Kabupaten Malang, serta ADR yang diketahui merupakan Asrila Diska Rimunda dari DPRD Banyuwangi.

Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto mengatakan penggerebekan dilakukan setelah polisi menerima informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di hotel tersebut.

Menurut Hadi, petugas mendapati delapan orang berada dalam satu kamar dan mengonsumsi narkotika.

Polisi kemudian menyita sisa sabu dalam plastik klip, dua butir ekstasi, bong, korek api, serta bungkus rokok yang digunakan sebagai tempat penyimpanan.

Hasil pemeriksaan laboratorium dan tes urine menunjukkan tujuh orang positif mengonsumsi ekstasi. Sementara seorang tersangka berinisial N dinyatakan positif menggunakan sabu dan ekstasi.

Dalam pemeriksaan, N mengaku mendapatkan narkotika dari seseorang berinisial C yang kini masuk daftar buron.

Polrestabes Surabaya menyatakan barang bukti yang ditemukan berada di bawah ambang batas minimum sebagaimana ketentuan SEMA. Perkara tersebut kemudian diarahkan untuk diproses melalui mekanisme keadilan restoratif sesuai prosedur hukum.

Baca berita lainnya
JurnalLugas.Com

(Bowo)

Tombol Google News - JurnalLugas
Baca Juga  Gerindra Wacana Pilkada Lewat DPRD, Anggaran Rp37 Triliun Bisa Dialihkan

Pos terkait