Insentif SPPG Jadi Rp2.000, DPR Soroti Standar Keamanan MBG dan Potensi Korupsi Rp10 Triliun

JurnalLugas.Com – Perubahan skema insentif bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi Rp2.000 per porsi diminta tidak hanya berorientasi pada perhitungan biaya operasional.

Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani meminta Badan Gizi Nasional (BGN) memastikan setiap SPPG yang menerima insentif mampu memenuhi standar keamanan pangan dan mutu layanan.

Bacaan Lainnya

Menurut Netty, pemberian insentif harus dikaitkan dengan kinerja SPPG. Salah satu ukurannya adalah kepatuhan terhadap standar higiene dan sanitasi, termasuk kepemilikan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

“Insentif harus berbasis kinerja. SPPG wajib memenuhi standar keamanan pangan dan menjaga mutu makanan yang diterima anak,” kata Netty di Jakarta, Jumat, 2 Oktober 2026.

Sebelumnya, setiap SPPG mendapatkan insentif dengan nilai sama, yakni Rp6 juta per hari. Besaran tersebut tidak secara langsung menyesuaikan jumlah penerima manfaat yang dilayani masing-masing dapur.

Melalui Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2026 tentang Hari Pelayanan Efektif Program MBG dan Pemberian Insentif Ketersediaan dan Mutu Layanan SPPG, skema tersebut kemudian diarahkan menjadi proporsional berdasarkan jumlah porsi makanan yang dibagikan.

Kepala BGN Sudaryono menjelaskan alokasi Rp15.000 untuk setiap penerima manfaat dibagi menjadi tiga komponen. Sebesar Rp10.000 untuk makanan, Rp3.000 untuk operasional, dan Rp2.000 sebagai insentif ketersediaan serta mutu layanan SPPG.

Netty mengingatkan SLHS tidak boleh berhenti sebagai kelengkapan administrasi. Standar kebersihan dapur dan keamanan pangan harus menjadi bagian penting dalam menentukan apakah sebuah SPPG layak terus beroperasi dan menerima insentif.

“Kalau standar dapurnya tidak terpenuhi, insentif jangan diberikan. Anak harus aman dan penggunaan anggaran juga harus dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Di sisi lain, Netty turut menyoroti proses hukum terkait dugaan korupsi dalam tata kelola program MBG. Kejaksaan Agung menyebut dugaan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp10 triliun berdasarkan perhitungan BPKP.

Pada 29 September 2026, enam tersangka beserta barang bukti telah dilimpahkan kepada penuntut umum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.

Netty meminta proses persidangan perkara tersebut dilakukan secara terbuka sehingga publik dapat mengetahui bagaimana dugaan penyimpangan dalam program yang menyasar anak-anak Indonesia itu terjadi.

“Karena menyangkut program untuk anak-anak, proses hukumnya harus transparan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik,” kata dia.

Dengan perubahan skema insentif SPPG, pengawasan terhadap kualitas layanan menjadi bagian penting agar anggaran MBG tidak hanya terserap, tetapi benar-benar beriringan dengan keamanan pangan dan mutu makanan yang diterima penerima manfaat.

Baca berita lainnya
JurnalLugas.Com

(Catur)

Tombol Google News - JurnalLugas
Baca Juga  Pembahasan RUU KUHAP Ditunda DPR Fokus Cermati Draf dan Terima Masukan Publik

Pos terkait