Gibran Dilaporkan Lagi ke Bareskrim, Isi Dokumen Pendidikan Dipersoalkan

JurnalLugas.Com – Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali akan dilaporkan ke Bareskrim Polri pada Rabu, 7 Oktober 2026.

Pelaporan tersebut berkaitan dengan dugaan persoalan pada dokumen pendidikan yang digunakan dalam proses pencalonannya sebagai Wakil Presiden pada Pilpres 2024.

Bacaan Lainnya

Rencana laporan itu disampaikan Ahmad Khozinudin, kuasa hukum D. Samsudin dari Aliansi Rakyat Menggugat (ARM), bersama Riyadi alias Regas dari organisasi Pengacara Jawara Bela Umat (Pejabat).

Khozinudin mengatakan pihaknya kemungkinan kembali mendatangi Bareskrim pada Rabu setelah upaya pelaporan sebelumnya belum diterima secara penuh.

“Rencananya kami kembali ke Bareskrim pada Rabu,” kata Khozinudin, Minggu, 4 Oktober 2026.

Sebelumnya, pelapor telah mendatangi Bareskrim pada Sabtu, 3 Oktober. Namun, proses pelaporan tertunda karena saat itu hanya tersedia petugas piket. Pelapor kemudian diarahkan untuk kembali pada hari berikutnya.

Pelaporan juga tidak langsung dilakukan pada Senin karena pihak pelapor menaruh perhatian pada agenda putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang menyangkut persoalan ijazah Gibran.

Isi Dokumen Dipersoalkan

Substansi laporan yang disiapkan berkaitan dengan dugaan adanya keterangan yang tidak benar dalam surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran.

Menurut Khozinudin, pihak yang menerbitkan dokumen tersebut juga akan diadukan untuk diperiksa terkait dugaan pelanggaran Pasal 391 ayat (1) dan Pasal 391 ayat (2) KUHP mengenai pemalsuan surat.

Namun, ia menegaskan bahwa yang ingin diuji bukan sekadar keaslian fisik surat, melainkan kebenaran informasi yang tercantum di dalam dokumen tersebut.

“Yang perlu diperiksa adalah apakah isi dokumen itu benar atau tidak,” ujar Khozinudin.

Salah satu bagian yang dipersoalkan adalah keterangan mengenai penyelesaian pendidikan Grade 12 di UTS. Pelapor meminta polisi memeriksa apakah keterangan tersebut sesuai dengan keadaan sebenarnya.

“Bagian yang menyebut selesai Grade 12 di UTS perlu dibuktikan kebenarannya,” katanya.

Khozinudin menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik untuk menentukan apakah dugaan tersebut memenuhi unsur tindak pidana atau tidak.

Dengan demikian, laporan yang akan diajukan nantinya tidak serta-merta membuktikan adanya tindak pidana. Dugaan tersebut masih harus diperiksa dan dibuktikan melalui proses penyelidikan serta penyidikan oleh aparat penegak hukum.

Baca berita lainnya
JurnalLugas.Com

(Soefriyanto news)

Tombol Google News - JurnalLugas
Baca Juga  Bareskrim Temukan Bakteri Mematikan di Pakaian Bekas Impor Ilegal, Ini Kronologinya

Pos terkait