Gibran Dilaporkan ke Bareskrim, Mardiansyah Sebut Ada Aroma Politis

JurnalLugas.Com — Pelaporan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ke Bareskrim Polri terkait dokumen penyetaraan pendidikan dinilai Ketua Umum Rampai Nusantara, Mardiansyah Semar, lebih kental dengan kepentingan politik.

Laporan tersebut diajukan Aliansi Rakyat Menggugat (ARM) bersama organisasi Jawara Bela Umat Bela Rakyat (Pejabat). Mereka mempersoalkan keabsahan dokumen penyetaraan pendidikan Gibran yang digunakan dalam proses pencalonannya sebagai wakil presiden pada Pilpres 2024.

Bacaan Lainnya

Mardiansyah menilai momentum pelaporan tersebut menimbulkan pertanyaan. Menurut dia, upaya tersebut dapat dibaca sebagai langkah untuk menurunkan citra politik Gibran di mata masyarakat.

“Kalau melihat momentum dan persoalannya, aroma politisasi cukup kuat,” ujar Mardiansyah, Minggu (4/10/2026).

Namun, ia justru melihat tekanan politik dan hukum terhadap Gibran bisa menghasilkan efek berbeda. Menurutnya, semakin seorang tokoh merasa disudutkan, tidak tertutup kemungkinan dukungan masyarakat malah bertambah.

Mardiansyah bahkan memperkirakan situasi tersebut dapat memperkuat posisi politik Gibran ke depan.

Persoalan Pilpres 2024 Dinilai Sudah Selesai

Mardiansyah juga mempertanyakan relevansi laporan tersebut karena Pilpres 2024 telah berlalu sekitar dua tahun.

Ia menilai pengajuan persoalan terkait pencalonan Gibran pada momentum sekarang terkesan dipaksakan.

“Pilpres 2024 sudah lewat dua tahun. Karena itu, laporan yang muncul sekarang patut dipertanyakan momentumnya,” katanya.

Mardiansyah juga menyinggung posisi capres dan cawapres dalam Pilpres 2024 sebagai satu pasangan. Karena itu, menurut dia, tidak tepat jika persoalan pencalonan hanya dilihat secara terpisah antara calon presiden dan calon wakil presiden.

Ia menegaskan, seluruh persyaratan pencalonan Gibran telah melalui tahapan yang berlaku saat kontestasi Pilpres 2024.

“Persyaratan pencalonan sudah dipenuhi dan prosesnya telah dinyatakan sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

Mardiansyah pun menilai isu mengenai dokumen pendidikan Gibran pada dasarnya telah mendapatkan penjelasan dalam proses pencalonan sebelumnya.

Karena itu, ia menganggap laporan terbaru tersebut tidak serta-merta mengubah status pencalonan Gibran dalam Pilpres 2024.

Bagi Mardiansyah, persoalan tersebut kini tidak hanya berkaitan dengan aspek hukum, tetapi juga berpotensi menjadi bagian dari dinamika politik menjelang kontestasi politik berikutnya.

Baca informasi politik dan berita terbaru lainnya hanya di
JurnalLugas.Com

(Soefriyanto news)

Tombol Google News - JurnalLugas
Baca Juga  Bareskrim Polri Tangkap Pelaku Penyebar Deepfake Bansos Presiden Prabowo

Pos terkait