JurnalLugas.Com – Gibran Rakabuming Raka, yang baru saja terpilih sebagai Wakil Presiden Indonesia, memberikan tanggapan mengenai isu pengunduran dirinya dari jabatan Wali Kota Surakarta. Menyusul pelantikannya sebagai Wakil Presiden terpilih, banyak pihak mempertanyakan apakah Gibran akan segera mundur dari jabatannya saat ini.
Saat ditemui usai menghadiri Upacara Hari Lahir ke-78 Kabupaten Sukoharjo di Sukoharjo, Jawa Tengah, pada Senin, 15 Juli 2024, Gibran menyampaikan, “Nanti saja ya, nanti lihat saja ya,” ketika ditanya mengenai rencana pengunduran dirinya. Ia masih enggan memberikan jawaban detail terkait hal tersebut. “Nanti aja ya soal itu,” tambahnya.
Menanggapi spekulasi ini, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Surakarta, Budi Murtono, mengaku belum menerima informasi pasti mengenai rencana pengunduran diri Gibran. “Saya belum tahu beliau mengundurkan diri kapan atau bagaimana belum tahu. Cuma kemarin intinya kami diminta konsultasi mekanisme pengunduran diri ke Kemendagri,” jelas Budi.
Budi menambahkan, sesuai aturan, proses pengunduran diri seorang kepala daerah harus diawali dengan pengiriman surat pengunduran diri ke DPRD. Setelah itu, prosesnya membutuhkan persetujuan dari Gubernur Jawa Tengah dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). “Nanti kalau sudah turun, Pak Wakil Wali Kota ditunjuk sebagai Plt Wali Kota,” ujarnya.
Proses pengunduran diri mulai dari pengajuan surat hingga keputusan final membutuhkan waktu sekitar 20 hari, sesuai dengan standar operasional prosedur dari Kemendagri. Namun, hingga saat ini, Gibran belum mengajukan surat pengunduran diri secara resmi. “Tidak ada aturan harus mengundurkan diri kapan, menjabat sampai hari H dilantik boleh. Tetapi setelah dilantik sebagai wapres jabatan sebagai kepala daerah diletakkan,” tambah Budi.
Gibran tampaknya masih menimbang langkah yang tepat sambil menunggu waktu pelantikannya sebagai Wakil Presiden. Keputusan ini tentunya akan memberikan dampak signifikan terhadap pemerintahan Kota Surakarta yang selama ini dipimpinnya.






