MA Kabulkan Usulan Pemberhentian Bupati Gowa, Sitti Husniah Tempuh Jalur Hukum

JurnalLugas.Com — Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang menyatakan akan menempuh langkah hukum setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan uji pendapat DPRD Gowa terkait usulan pemberhentiannya.

Sitti mempersoalkan surat MA yang seharusnya memberikan kesempatan kepadanya untuk menyampaikan tanggapan dalam perkara tersebut. Menurut dia, surat itu tidak pernah diterima karena salah dikirim melalui PT Pos Indonesia ke Pengadilan Agama Sungguminasa.

Bacaan Lainnya

Ia menduga kesalahan pengiriman tersebut bukan sekadar persoalan administratif dan berpotensi membuat haknya untuk memberikan tanggapan tidak terpenuhi.

“Upaya hukum akan saya lakukan, termasuk menyampaikan surat resmi kepada MA dan Kemendagri,” kata Sitti dalam konferensi pers di Rumah Jabatan Bupati Gowa, Minggu (4/10/2026) malam.

Kuasa hukum Sitti, Adhi Bintang, mengatakan pihaknya sedang menyiapkan sejumlah langkah hukum atas persoalan tersebut. Surat resmi juga akan disampaikan kepada MA dengan tembusan kepada Kementerian Dalam Negeri dan DPRD Gowa.

Persoalan surat itu diketahui ketika tim kuasa hukum mendatangi MA di Jakarta pada Jumat (2/10) untuk mengecek perkembangan perkara sekaligus bermaksud menyerahkan tanggapan Bupati Gowa.

Namun, saat berada di MA, tim mengetahui perkara tersebut telah diputus sehari sebelumnya, Kamis (1/10).

Berdasarkan penelusuran tim hukum, surat MA yang ditujukan kepada Bupati Gowa telah diserahkan kepada PT Pos Indonesia pada awal September 2026. Akan tetapi, surat tersebut justru dikirim ke Pengadilan Agama Sungguminasa dan baru ditarik kembali pada 2 Oktober.

Tim kuasa hukum kemudian mengadukan dugaan kelalaian dalam proses pengiriman surat tersebut ke Polda Sulawesi Selatan untuk ditelusuri.

Sementara itu, MA telah mengabulkan permohonan uji pendapat DPRD Gowa terkait usulan pemberhentian Sitti Husniah. Perkara tersebut terdaftar di MA pada 21 Agustus 2026.

Dalam amar putusannya, MA menyatakan mengabulkan permohonan DPRD Gowa dan menyatakan objek permohonan berdasarkan hukum.

Sitti menilai dinamika politik yang berkembang turut mengganggu jalannya pemerintahan dan pelayanan publik di Kabupaten Gowa.

“Situasi ini sangat mengganggu proses pemerintahan dan pelayanan masyarakat,” ujarnya.

Putusan MA tersebut menjadi bagian dari mekanisme pemberhentian kepala daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Bupati Gowa kini memilih menempuh jalur hukum untuk mempersoalkan proses yang menurutnya telah membuat hak menyampaikan tanggapan tidak terpenuhi.

Baca berita lainnya
JurnalLugas.Com

(Soefriyanto news)

Tombol Google News - JurnalLugas
Baca Juga  Surat MA Tak Sampai ke Bupati Gowa, Dugaan Sabotase Dilaporkan ke Polda Sulsel

Pos terkait