JurnalLugas.Com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati secara resmi memakzulkan Bupati Sudewo melalui pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket. Keputusan tersebut diambil dalam rapat paripurna Rabu (13/8/2025) dan mendapat persetujuan penuh dari seluruh fraksi DPRD.
Sekretaris Fraksi PDIP, Danu Iksan, menegaskan kesepakatan ini sebagai langkah final DPRD. “Sepakat membentuk Pansus Hak Angket dan menindaklanjuti pemakzulan Bupati,” ujarnya. Menurut Danu, tidak ada fraksi yang menolak, menandakan soliditas DPRD dalam menyikapi kontroversi kepemimpinan Sudewo.
Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin, menyebutkan pimpinan Pansus sudah ditunjuk. Bandang Waluyo dari Fraksi PDIP menjadi Ketua, sementara Joni Kurnianto dari Fraksi Demokrat bertugas sebagai Wakil Ketua. “Pansus akan segera bekerja dan mulai menyiapkan laporan akhir untuk pemakzulan,” jelas Ali.
Kronologi Menuju Pemakzulan
Pemakzulan ini dipicu oleh serangkaian protes publik dan dugaan maladministrasi. Bupati Sudewo sempat menghadapi demonstrasi besar di pusat kota, yang berujung pada bentrokan dengan aparat keamanan. Demonstran melempari Bupati dengan berbagai benda hingga harus dievakuasi aparat menggunakan kendaraan taktis.
Polresta Pati dan Kodim 0718/Pati terjun langsung mengawal situasi. Kepala Polresta, Komisaris Besar Polisi Jaka Wahyudi, menekankan, “Polri dan TNI akan memastikan proses aspirasi tetap aman dan tertib.”
Dengan pemakzulan ini, DPRD Pati menegaskan otoritasnya dalam melakukan pengawasan terhadap kepala daerah. Pansus Hak Angket telah menyiapkan dokumen dan bukti yang akan menjadi dasar keputusan resmi. Sementara itu, langkah ini juga menjadi peringatan bagi pejabat publik mengenai akuntabilitas dan transparansi pemerintahan.
Pansus Hak Angket diperkirakan akan menyelesaikan proses internal dalam beberapa minggu ke depan, memastikan semua prosedur hukum dan administrasi dijalankan dengan tepat. Keputusan DPRD ini menjadi momentum penting dalam sejarah politik Kabupaten Pati, sekaligus mencerminkan dinamika demokrasi di tingkat daerah.
Untuk informasi lebih lengkap mengenai proses pemakzulan Bupati Pati Sudewo, kunjungi JurnalLugas.Com.






