JurnalLugas.Com — Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang melaporkan dugaan sabotase pengiriman surat Mahkamah Agung (MA) yang berkaitan dengan proses uji pendapat DPRD Gowa atas usulan pemberhentiannya.
Sitti mengatakan dirinya mengetahui putusan MA pada 1 Oktober 2026. Namun, surat MA yang seharusnya memberikan kesempatan kepadanya untuk menyampaikan tanggapan baru diketahui keberadaannya sehari kemudian.
Menurut Sitti, surat tersebut tidak pernah sampai ke dirinya karena justru dikirim ke Kantor Pengadilan Agama Sungguminasa.
“Putusan MA kami ketahui 1 Oktober, tetapi surat untuk memberikan tanggapan tidak pernah kami terima,” kata Sitti, Minggu (4/10/2026).
Kuasa hukum Sitti, Adhi Bintang, menyebut persoalan bermula setelah DPRD Gowa mengajukan permohonan uji pendapat ke MA. Perkara itu tercatat dalam registrasi MA pada 21 Agustus 2026.
MA kemudian mengirimkan pemberitahuan kepada pihak DPRD Gowa dan Bupati Gowa agar dapat memberikan tanggapan dalam proses tersebut.
Adhi mengatakan surat untuk Bupati Gowa telah diserahkan kepada PT Pos pada 2 September 2026. Namun, surat yang semestinya dialamatkan ke Kantor Bupati Gowa justru berada di Kantor Pengadilan Agama Sungguminasa.
“Surat negara itu seharusnya diterima pihak yang dituju. Kami mempertanyakan mengapa justru dikirim ke pengadilan,” ujar Adhi.
Keanehan tersebut kemudian dilaporkan oleh tim kuasa hukum Sitti ke Polda Sulawesi Selatan. Pihaknya juga menyebut pimpinan Kantor Pos Sungguminasa telah membuat pernyataan terkait kesalahan pengiriman surat tersebut.
Surat itu disebut baru ditarik dari Kantor Pengadilan Agama Sungguminasa pada 2 Oktober 2026, atau sehari setelah MA mengeluarkan putusan atas permohonan uji pendapat DPRD Gowa.
Di sisi lain, MA telah mengabulkan permohonan uji pendapat DPRD Gowa terkait usulan pemberhentian Sitti Husniah. Perkara tersebut diputus pada 1 Oktober 2026 dengan amar putusan yang pada pokoknya menyatakan permohonan dikabulkan dan objek permohonan berdasarkan hukum.
Permohonan tersebut diajukan setelah 45 anggota DPRD Gowa menyetujui penggunaan Hak Menyatakan Pendapat dalam rapat paripurna pada 12 Agustus 2026.
Putusan MA selanjutnya menjadi bagian dari tahapan politik dan pemerintahan terkait usulan pemberhentian kepala daerah.
Berdasarkan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, putusan MA atas pendapat DPRD menjadi dasar bagi pimpinan DPRD untuk melanjutkan mekanisme usulan pemberhentian kepada pemerintah pusat.
Kini, selain menghadapi konsekuensi dari putusan MA, pihak Sitti juga mempersoalkan proses pengiriman surat yang dinilai membuat dirinya tidak mengetahui kesempatan untuk memberikan tanggapan.
Dugaan sabotase tersebut masih menjadi laporan yang harus ditelusuri aparat penegak hukum untuk memastikan bagaimana surat MA bisa sampai ke alamat yang berbeda dari tujuan yang tercantum.
Baca berita lainnya
JurnalLugas.Com
(Soefriyanto news)






