JurnalLugas.Com – Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan ditargetkan selesai paling lambat Oktober 2026.
Target tersebut menjadi perhatian Koalisi Serikat Pekerja–Partai Buruh (KSP-PB) dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) setelah DPR menyepakati RUU tersebut sebagai usul inisiatif DPR.
Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, meminta tenggat yang ditetapkan berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 tetap dipenuhi.
Namun, ia menegaskan waktu yang terbatas tidak boleh menjadi alasan untuk mempercepat pembahasan dengan mengurangi substansi perlindungan pekerja.
Menurut Said, pembentukan aturan ketenagakerjaan menyangkut kepentingan pekerja, pengusaha, pemerintah, dan DPR. Karena itu, pembahasannya dinilai membutuhkan proses yang terbuka dan melibatkan pihak-pihak terkait.
Ia juga mengingatkan agar pembahasan RUU tidak mengulang pola pembentukan regulasi yang berlangsung terburu-buru. “Jangan mengejar tenggat dengan mengorbankan hak buruh,” tegasnya.
Ada ruang untuk pengaturan masa transisi jika pembahasan substansi belum dapat dituntaskan hingga Oktober. Ketentuan ketenagakerjaan yang masih berlaku dapat tetap digunakan sampai undang-undang baru terbentuk, sesuai pertimbangan MK yang dirujuk KSPI.
Meski demikian, transisi disebut bukan pilihan utama. Serikat pekerja tetap mendorong agar RUU Perlindungan Ketenagakerjaan benar-benar selesai sesuai tenggat dengan isi yang memberikan perlindungan lebih kuat bagi pekerja.
Sejumlah persoalan menjadi sorotan utama dalam pembahasan, antara lain sistem pengupahan, PHK dan pesangon, outsourcing, pekerja kontrak atau PKWT, tenaga kerja asing, waktu kerja dan istirahat, sanksi bagi pelanggar hak pekerja, Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), serta perlindungan pekerja setelah kehilangan pekerjaan.
Bagi serikat pekerja, kata Said, ukuran keberhasilan RUU tersebut bukan hanya selesai tepat waktu.
Substansinya harus mampu memberikan kepastian perlindungan sejak seseorang masuk ke dunia kerja, selama bekerja, hingga ketika hubungan kerja berakhir.
Baca berita dan informasi terbaru lainnya di JurnalLugas.Com.
(Catur)






