Menaker Respons Rencana Aksi Besar Buruh, RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Belum Final

JurnalLugas.Com – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli merespons rencana aksi besar-besaran buruh yang berkaitan dengan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan.

Yassierli menyebut penyampaian aspirasi buruh merupakan bagian dari dinamika dalam proses pembentukan regulasi. Menurutnya, pekerja masih memiliki ruang untuk menyampaikan masukan, baik kepada pemerintah maupun DPR RI.

Bacaan Lainnya

“Masukan bisa disampaikan melalui pemerintah atau DPR. Nanti dibahas bersama,” kata Yassierli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 17 September 2026.

Ia menegaskan pembahasan RUU tersebut belum memasuki tahap akhir. Pemerintah telah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), sementara DPR masih menghimpun pandangan dari berbagai pihak, termasuk serikat pekerja dan kalangan pengusaha.

Proses penyerapan aspirasi itu juga masih berlangsung. DPR pada 17 September 2026 menerima aspirasi terkait RUU Pelindungan Pekerja melalui Badan Aspirasi Masyarakat. Masukan tersebut akan diteruskan dalam pembahasan bersama pemerintah.

Dengan kondisi tersebut, substansi RUU masih memungkinkan mengalami perubahan sebelum menjadi aturan final.

RUU Atur Perlindungan Pekerja

Pemerintah sebelumnya menyampaikan sejumlah pokok perhatian dalam DIM RUU Pelindungan Ketenagakerjaan. Materinya mencakup perencanaan tenaga kerja, pelatihan dan penempatan, hubungan industrial, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), hingga pengawasan ketenagakerjaan.

Yassierli menyatakan pembangunan ketenagakerjaan harus diarahkan untuk memperluas kesempatan kerja sekaligus memberikan perlindungan dan meningkatkan kesejahteraan pekerja beserta keluarganya.

Pembahasan RUU juga menyentuh persoalan upah dan kehidupan layak pekerja. Anggota Komisi IX DPR RI Obon Tabroni sebelumnya mendorong agar kebutuhan hidup layak menjadi salah satu dasar dalam menentukan upah pekerja.

Di sisi lain, pembahasan mengenai sanksi terhadap perusahaan yang melanggar aturan juga masih menjadi bagian dari proses legislasi.

Obon menegaskan konsep yang beredar belum dapat dianggap sebagai bentuk final RUU.

“Pembahasannya masih berjalan dan belum final,” ujarnya.

Karena itu, pemerintah dan DPR masih memiliki ruang untuk mengakomodasi masukan dari pekerja, pengusaha maupun kelompok lain sebelum seluruh materi disepakati.

Rangkaian pembahasan tersebut menunjukkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan masih berada dalam proses legislasi.

Aspirasi buruh, termasuk keberatan terhadap sejumlah ketentuan dalam draf, menjadi bagian dari masukan yang harus dibahas dalam proses bersama pemerintah dan DPR.

Baca berita lainnya JurnalLugas.Com.

(Soefriyanto)

Tombol Google News - JurnalLugas
Baca Juga  Said Iqbal Gaji DPR Rp154 Juta perbulan Upah Buruh dan Ojek Daring Rp600-Rp5juta

Pos terkait