Penyaluran BSU, Kemnaker Beri Alasan Ribuan Pekerja Belum Menerima Bantuan Upah

JurnalLugas.Com – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengungkapkan realisasi penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 telah mencapai sekitar 95 persen dari target nasional.

Capaian tersebut menunjukkan mayoritas pekerja yang memenuhi persyaratan berhasil menerima bantuan pemerintah, meski masih terdapat sebagian penerima yang belum dapat memperoleh dana akibat kendala administrasi.

Bacaan Lainnya

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan, pemerintah sejak awal menargetkan penyaluran BSU kepada 15 juta pekerja sebagai bagian dari kebijakan stimulus ekonomi yang berlangsung selama Juni hingga Juli 2025.

“Sekitar 95 persen target berhasil direalisasikan, sedangkan sisanya belum tersalurkan karena persoalan data penerima,” ujar Yassierli dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI di Jakarta, Senin (20/7/2026).

Yassierli menerangkan, proses penyaluran BSU menggunakan basis data peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

Namun pada saat pelaksanaan, proses pemutakhiran dan penyempurnaan data masih berlangsung sehingga sebagian calon penerima belum dapat diverifikasi sesuai ketentuan.

Akibatnya, sekitar lima persen dari target nasional tidak dapat menerima bantuan meski anggaran telah disiapkan pemerintah.

Program BSU sendiri memperoleh alokasi dana sebesar Rp10,32 triliun untuk menjangkau 15 juta pekerja di seluruh Indonesia.

Dari jumlah tersebut, realisasi anggaran mencapai sekitar Rp9,63 triliun, sejalan dengan tingkat penyaluran yang telah menembus 95 persen.

Selain menyalurkan BSU, Kemnaker juga menjalankan Program Pemagangan Nasional sebagai upaya meningkatkan kesiapan tenaga kerja memasuki dunia industri.

Program tersebut bahkan mampu melampaui target yang telah ditetapkan pemerintah.

Dengan dukungan anggaran lebih dari Rp300 miliar, tingkat realisasi peserta mencapai sekitar 102 persen dari target 100 ribu calon pekerja.

Menurut Yassierli, capaian tersebut menunjukkan tingginya minat masyarakat terhadap peningkatan kompetensi melalui jalur pelatihan dan pemagangan.

Kemnaker juga terus memperluas perlindungan bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan melalui Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Program ini disiapkan sebagai jaring pengaman sosial bagi pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK), dengan dukungan anggaran sekitar Rp1,2 triliun.

“Kelompok penerima manfaat terbesar meliputi pekerja penerima BSU, peserta pemagangan nasional, serta pekerja yang memperoleh manfaat Program JKP,” kata Yassierli.

Melalui tiga program tersebut, pemerintah berupaya menjaga daya beli masyarakat sekaligus memperkuat kesiapan tenaga kerja menghadapi dinamika pasar kerja nasional.

Serapan Anggaran dan PNBP Melampaui Target

Dalam pemaparannya, Yassierli juga menjelaskan bahwa realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Kemnaker tahun 2025 mencapai 90,21 persen dari total pagu sekitar Rp3,66 triliun.

Nilai tersebut belum termasuk anggaran khusus BSU sebesar lebih dari Rp10 triliun maupun pagu anggaran yang masih diblokir.

Sementara itu, kinerja Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kemnaker mencatat hasil yang melampaui target.

Realisasi PNBP mencapai sekitar Rp2,24 triliun, atau sekitar 144,8 persen dari target sebesar Rp1,54 triliun.

Capaian tersebut dinilai menjadi salah satu indikator positif terhadap optimalisasi penerimaan negara di sektor ketenagakerjaan.

Baca berita ekonomi, ketenagakerjaan, dan kebijakan pemerintah terbaru hanya di JurnalLugas.Com

(William)

Tombol Google News - JurnalLugas
Baca Juga  Pemerintah Buka Peluang Revisi Aturan Outsourcing Pekerja

Pos terkait