BPN Berlakukan Layanan Pengukuran Terjadwal, Tanah Bermasalah Bisa Gagal Diproses

JurnalLugas.Com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menerapkan layanan Pengukuran Terjadwal di 462 kantor pertanahan (Kantah) untuk memangkas alur kerja petugas sekaligus memberikan kepastian waktu kepada masyarakat yang mengurus pengukuran tanah.

Melalui layanan ini, pemohon dapat memilih jadwal pengukuran yang tersedia tanpa harus menunggu proses penugasan petugas secara berjenjang seperti mekanisme sebelumnya.

Bacaan Lainnya

Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR) ATR/BPN, Virgo Eresta Jaya, menjelaskan perubahan utama terletak pada penyederhanaan proses kerja. Petugas ukur kini juga menangani pemetaan sehingga tahapan pekerjaan menjadi lebih ringkas.

“Dulu alurnya panjang, sekarang cukup dua simpul, petugas ukur sekaligus pemetaan,” kata Virgo, Senin, 12 Oktober 2026.

Layanan tersebut menetapkan waktu tunggu kegiatan pengukuran selama tujuh hari, sedangkan penyelesaian Peta Bidang Tanah (PBT) ditargetkan lima hari setelah pengukuran. Skema ini telah diuji coba sejak Juli 2025.

Namun, kepastian jadwal tidak hanya bergantung pada kesiapan petugas BPN. Kondisi bidang tanah dan kelengkapan dokumen pemohon turut menentukan apakah proses pengukuran dapat berjalan sesuai rencana.

Virgo mengingatkan masyarakat agar memastikan batas tanah sudah jelas sebelum petugas datang. Batas tersebut perlu ditandai dengan pagar atau patok, serta tidak menyisakan persoalan yang berpotensi menghambat pengukuran.

Persiapan itu menjadi bagian dari surat pernyataan yang dijelaskan petugas loket ketika pemohon menyerahkan berkas dan menentukan jadwal. Dengan demikian, masyarakat diharapkan memahami konsekuensi apabila tanah yang diajukan ternyata masih bermasalah.

Batas Tanah Bermasalah Bisa Menghentikan Proses

Salah satu hal yang perlu diperhatikan pemohon adalah persetujuan mengenai batas bidang tanah. Jika terjadi keberatan dari pemilik tanah yang berbatasan, proses pengukuran dapat terhambat.

ATR/BPN juga akan menghentikan proses apabila hasil pemetaan menunjukkan bidang tanah masuk kawasan hutan atau merupakan aset Barang Milik Negara (BMN).

Virgo menegaskan, berkas yang menghadapi persoalan semacam itu tidak akan diteruskan begitu saja. Karena itu, pemohon perlu memastikan kondisi tanah dan batas-batasnya sebelum memilih jadwal layanan.

Kebijakan tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa percepatan administrasi pertanahan tetap memerlukan kejelasan status dan batas bidang tanah.

Jadwal yang tersedia tidak otomatis menjamin seluruh permohonan dapat diselesaikan apabila ditemukan masalah di lapangan.

Selain membenahi pekerjaan petugas ukur, ATR/BPN juga menekankan peran petugas loket sebagai pintu pertama pelayanan.

Mereka tidak cukup hanya menerima dokumen, tetapi harus menjelaskan isi surat pernyataan agar pemohon memahami persyaratan yang wajib dipenuhi.

Dengan penjelasan sejak awal, masyarakat dapat menilai kesiapan berkas dan kondisi tanah sebelum mengajukan pengukuran. Langkah ini diharapkan mengurangi permohonan bermasalah yang berpotensi menjadi tunggakan serta membuat pelaksanaan layanan lebih tertib.

Bagi masyarakat yang hendak menggunakan Pengukuran Terjadwal, hal terpenting adalah menyiapkan dokumen, memastikan batas tanah telah ditentukan, dan menyelesaikan persoalan yang berpotensi menghambat pengukuran sebelum jadwal dipilih.

Baca berita lainnya
https://JurnalLugas.Com

(William)

Tombol Google News - JurnalLugas
Baca Juga  Balik Nama Sertifikat Tanah Selesai 10 Hari, ATR/BPN Perluas Layanan ke 100 Kantor

Pos terkait