JurnalLugas.Com – Sengketa lahan di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, yang melibatkan Ketua Umum GRIB Jaya Hercules Rosario de Marshal dan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menjadi perhatian Komisi II DPR RI.
Anggota Komisi II DPR Ahmad Irawan meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) memfasilitasi mediasi untuk memperjelas perbedaan klaim atas lahan yang disebut akan digunakan untuk pembangunan rumah susun bagi masyarakat tersebut.
Menurut Irawan, penyelesaian persoalan perlu dimulai dengan memastikan riwayat kepemilikan dan status hukum tanah.
BPN dinilai memiliki kewenangan untuk memberikan penjelasan mengenai data pertanahan, termasuk dokumen yang menjadi dasar pencatatan hak atau kepemilikan lahan.
“Kalau misalnya terjadi sengketa, tentu proses selanjutnya adalah para pihak bisa dimediasi oleh Badan Pertanahan Nasional,” kata Irawan, Jumat (23/10/2026).
Ia menjelaskan, apabila lahan yang dipersoalkan merupakan aset negara, pencatatannya dapat ditelusuri melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara di Kementerian Keuangan. Namun, karena terdapat klaim berbeda antara pihak Hercules dan pemerintah, persoalan tersebut perlu ditangani melalui mekanisme yang sesuai.
Irawan juga menyarankan kedua pihak meminta penjelasan langsung kepada BPN mengenai riwayat tanah atau warkah, yakni dokumen yang berkaitan dengan proses dan dasar pendaftaran tanah.
“Karena mereka kan lembaga paling otoritatif untuk memberikan penjelasan terkait dengan status tanah tersebut,” ujarnya.
Polemik ini mencuat setelah Hercules mengklaim lahan di dekat rel kereta api kawasan Tanah Abang sebagai milik ahli waris bernama Sulaeman Effendi.
Sementara itu, Maruarar Sirait menyatakan telah mendatangi lokasi dan berkonsultasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
Dari konsultasi tersebut, Ara menyampaikan bahwa lahan yang dipersoalkan merupakan aset negara. Perbedaan klaim inilah yang membuat penjelasan mengenai dasar penguasaan tanah dan dokumen pendukung menjadi penting dalam proses penyelesaian.
Pemeriksaan riwayat tanah dapat membantu memperjelas bagaimana lahan tersebut tercatat, siapa pihak yang memiliki dasar hak, serta apakah terdapat dokumen yang mendukung klaim masing-masing pihak. Kepastian tersebut diperlukan agar penyelesaian tidak hanya bertumpu pada pernyataan para pihak.
Meski demikian, penentuan status hukum lahan tetap harus mengacu pada dokumen resmi dan mekanisme hukum yang berlaku. Mediasi dapat menjadi jalan untuk mempertemukan para pihak, tetapi tidak menggantikan proses hukum apabila sengketa tidak mencapai kesepakatan.
Komisi II DPR Serahkan Penanganan Kasus kepada BPN
Irawan menegaskan Komisi II DPR memiliki hubungan kerja dengan Kementerian ATR/BPN. Namun, ia membedakan fungsi pengawasan kebijakan pertanahan yang dijalankan DPR dengan penyelesaian sengketa konkret yang melibatkan pihak-pihak tertentu.
Menurut dia, penanganan kasus individual seperti sengketa lahan Tanah Abang lebih tepat dilakukan oleh lembaga pemerintah yang berwenang atau melalui pengadilan jika diperlukan.
“Setiap lembaga negara kan punya tupoksi masing-masing,” kata Irawan.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa Komisi II tidak mengambil alih penyelesaian sengketa, melainkan mendorong agar persoalan ditangani melalui jalur yang sesuai dengan kewenangan masing-masing lembaga.
Baca berita lainnya di JurnalLugas.Com
(Soefriyanto news)






