JurnalLugas.Com – Meteran listrik yang tiba-tiba rusak sering membuat pelanggan bingung mengenai siapa yang harus bertanggung jawab.
Apakah biaya perbaikan menjadi kewajiban PLN atau justru harus ditanggung pemilik rumah?
Persoalan ini penting diketahui karena meteran listrik yang terpasang di rumah pelanggan ternyata bukan termasuk barang milik pribadi.
Perangkat tersebut merupakan aset PT PLN (Persero) yang dipasang untuk mengukur pemakaian energi listrik sekaligus membatasi daya pelanggan.
Artinya, tanggung jawab pemeliharaan meteran listrik pada dasarnya berada di tangan PLN.
Namun, ada kondisi tertentu yang dapat membuat pelanggan ikut bertanggung jawab, terutama apabila kerusakan terjadi akibat kesengajaan atau kelalaian pengguna.
PLN menjelaskan bahwa kWh meter merupakan perangkat milik perusahaan yang dititipkan di lokasi pelanggan.
Karena itu, pelanggan tidak diperbolehkan membuka segel, membongkar, memperbaiki, ataupun mengganti meteran secara mandiri.
Kapan Kerusakan Meteran Menjadi Tanggung Jawab PLN?
Apabila meteran mengalami kerusakan karena gangguan teknis, usia perangkat, atau faktor lain yang bukan disebabkan tindakan pelanggan, penggantian menjadi tanggung jawab PLN.
Dalam ketentuan layanan kelistrikan, apabila alat pengukur dan pembatas atau APP mengalami kerusakan, PLN berkewajiban melakukan penggantian sesuai ketentuan yang berlaku.
Pelanggan dapat melaporkan kondisi tersebut agar petugas melakukan pemeriksaan dan menentukan tindakan yang diperlukan.
Dengan demikian, meteran yang tiba-tiba mati, angka pemakaian tidak berjalan normal, layar mengalami gangguan, atau terdapat kerusakan fisik sebaiknya segera dilaporkan kepada PLN.
Kapan Pemilik Rumah Bisa Dikenakan Biaya?
Meskipun meteran merupakan aset PLN, bukan berarti seluruh kerusakan otomatis menjadi tanggungan perusahaan.
Pelanggan dapat dikenakan biaya penggantian atau pemasangan apabila hasil pemeriksaan menunjukkan kerusakan terjadi akibat kesengajaan maupun kelalaian pelanggan.
Contohnya, meteran rusak karena tindakan membongkar perangkat, merusak segel, atau melakukan perubahan yang memengaruhi fungsi pengukuran listrik.
Karena itu, penyebab kerusakan harus diperiksa terlebih dahulu. Pelanggan sebaiknya tidak langsung menerima anggapan bahwa kerusakan sepenuhnya menjadi tanggung jawabnya tanpa mengetahui hasil pemeriksaan dan dasar perhitungan biaya.
Bagian Instalasi Listrik yang Menjadi Tanggung Jawab Pelanggan
Ada perbedaan antara meteran listrik milik PLN dan instalasi listrik yang berada di dalam rumah.
PLN bertanggung jawab terhadap perangkat pembatas dan pengukur serta jaringan listrik sesuai batas kewenangannya.
Sementara itu, instalasi listrik setelah alat pembatas dan pengukur merupakan tanggung jawab pelanggan.
Bagian yang menjadi tanggung jawab pemilik rumah antara lain kabel instalasi di dalam bangunan, stopkontak, sakelar, dan perlengkapan listrik rumah tangga.
Pembagian tanggung jawab ini penting dipahami agar pelanggan tidak salah melaporkan gangguan kepada pihak yang tidak berwenang menanganinya.
Cara Melaporkan Meteran Listrik yang Rusak
Jika menemukan kerusakan pada meteran listrik, pelanggan tidak perlu mencoba memperbaikinya sendiri.
Berikut langkah yang dapat dilakukan:
- Dokumentasikan kondisi meteran yang mengalami kerusakan menggunakan foto atau video.
- Laporkan gangguan melalui aplikasi PLN Mobile.
- Pelanggan juga dapat menghubungi Contact Center PLN 123.
- Jelaskan jenis kerusakan dan alamat lokasi meteran.
- Tunggu pemeriksaan petugas PLN sebelum mengambil tindakan perbaikan.
Apabila ada petugas yang datang, pelanggan berhak meminta identitas dan surat tugas untuk memastikan pemeriksaan dilakukan oleh petugas resmi.
PLN juga mengingatkan bahwa pemindahan meteran harus melalui permohonan resmi. Pelanggan tidak diperbolehkan memindahkan perangkat tersebut sendiri karena kWh meter merupakan aset perusahaan.
Jadi, PLN atau Pemilik Rumah yang Harus Membayar?
Kerusakan meteran listrik yang bukan disebabkan kesengajaan atau kelalaian pelanggan pada prinsipnya menjadi tanggung jawab PLN sebagai pemilik perangkat.
Sebaliknya, apabila pemeriksaan membuktikan kerusakan terjadi akibat tindakan atau kelalaian pelanggan, biaya penggantian dapat dibebankan kepada pemilik rumah sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, pelanggan sebaiknya tidak membongkar atau memperbaiki meteran sendiri.
Selain berisiko menimbulkan bahaya kelistrikan, tindakan tersebut juga dapat menimbulkan persoalan hukum dan biaya tambahan.
Baca berita lainnya di JurnalLugas.Com
(Putrawan)






