JurnalLugas.Com – Putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan surat keterangan penyetaraan ijazah SMA Gibran Rakabuming Raka memunculkan persoalan lanjutan terkait persyaratan pencalonannya sebagai Wakil Presiden pada Pilpres 2024.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, menilai tindak lanjut terhadap posisi Gibran sebagai Wakil Presiden kini menjadi persoalan politik.
Menurutnya, putusan MA tersebut tidak serta-merta menentukan langkah yang harus diambil terhadap jabatan yang sedang diemban Gibran.
Pandangan itu disampaikan Mahfud melalui akun media sosial X pribadinya, @mohmahfudmd, Sabtu (31/10/2026), setelah MA mengeluarkan putusan kasasi Nomor 742 K/TUN/2026 pada 30 Oktober 2026.
“Follow up atas jabatannya sebagai wapres terserah kepada politik,” tulis Mahfud.
Pernyataan tersebut menempatkan persoalan jabatan Wakil Presiden dalam ranah keputusan politik, sementara aspek hukum terkait penerbitan dokumen persyaratan pencalonan dinilai masih perlu ditelusuri.
Mahfud Minta KPU dan Ditjen Dikdasmen Diperiksa
Selain menyinggung konsekuensi politik dari putusan MA, Mahfud juga menyoroti dugaan persoalan pidana dalam penerbitan surat keterangan penyetaraan ijazah SMA Gibran.
Ia meminta aparat penegak hukum tidak berhenti pada persoalan pembatalan dokumen administratif. Dugaan pelanggaran dalam proses penerbitan surat tersebut, termasuk persoalan yang dikaitkan dengan Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023, menurut Mahfud perlu ditindaklanjuti.
Mahfud secara khusus menyebut dua pihak yang perlu dimintai keterangan terkait persoalan tersebut.
“KPU dan Dit. Dikdasmen seharusnya segera diperiksa,” tegasnya.
Pernyataan itu memperlihatkan bahwa Mahfud membedakan persoalan status jabatan Wakil Presiden dengan dugaan tindak pidana dalam proses administrasi pencalonan.
Sebelumnya MA Kabulkan Kasasi Gugatan Subhan
Putusan yang menjadi perhatian tersebut berasal dari perkara kasasi Nomor 742 K/TUN/2026. Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan HM Subhan terkait keabsahan surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA yang digunakan dalam persyaratan pencalonan Gibran pada Pilpres 2024.
Subhan mengonfirmasi kemenangan gugatan tersebut setelah menerima pemberitahuan melalui sistem administrasi perkara elektronik atau e-Court pada Jumat (30/10/2026).
“Saya dapat pemberitahuan melalui e-Court dari MA. Amar putusannya kabul kasasi,” kata Subhan di Jakarta.
Putusan tersebut menjadi perkembangan baru dalam rangkaian persoalan dokumen pendidikan Gibran yang sebelumnya juga pernah diperiksa melalui jalur pengujian di Mahkamah Konstitusi.
MK Sebelumnya Tolak Gugatan
Sebelum putusan kasasi MA terbit, Mahkamah Konstitusi telah lebih dahulu memutus perkara yang berkaitan dengan persoalan persyaratan pendidikan Gibran.
Dalam sidang putusan pada 6 Oktober 2026, MK menolak seluruh permohonan pemohon.
Namun, dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim mengungkapkan tidak menemukan dokumen resmi yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah kelulusan sekolah di luar negeri yang setara dengan jenjang pendidikan SMA.
Perkembangan putusan MK dan MA tersebut kini menjadi bagian dari perdebatan mengenai persyaratan pencalonan Wakil Presiden pada Pilpres 2024.
Meski demikian, pembatalan surat keterangan penyetaraan melalui putusan kasasi MA perlu dibedakan dari keputusan mengenai pemberhentian atau perubahan status jabatan Wakil Presiden.
Sementara itu, dugaan tindak pidana dalam penerbitan dokumen masih memerlukan pemeriksaan dan pembuktian melalui proses hukum oleh aparat berwenang.
Baca berita lainnya di JurnalLugas.Com
(Soefriyanto news)






