JurnalLugas.Com – Polemik penggeledahan Pondok Pesantren Hamalatul Quran di Sukoharjo, Jawa Tengah, berlanjut pada pemeriksaan internal kepolisian.
Polri memutasi AKBP Andhika Dharma Sena dari jabatan Kapolres Sukoharjo sekaligus menonaktifkan empat personel yang terkait dengan peristiwa tersebut.
Mutasi Andhika tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2463/XI/2026 tertanggal 2 November 2026.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, membenarkan pergantian jabatan tersebut saat memberikan keterangan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (2/11/2026).
“Polri melakukan mutasi tiga perwira menengah (Pamen), yang salah satunya adalah menyangkut pergantian jabatan Kapolres Sukoharjo Jawa Tengah atas nama AKBP ADS,” kata Trunoyudo.
Andhika selanjutnya ditempatkan sebagai Perwira Menengah Stamaops Polri. Jabatan Kapolres Sukoharjo diserahkan kepada AKBP Indra Maulana Saputra, yang sebelumnya menjabat Kapolres Boyolali.
Sementara itu, posisi Kapolres Boyolali kini diisi AKBP Christopher Adhikara Lebang, yang sebelumnya bertugas sebagai Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jawa Tengah.
Empat Personel Dinonaktifkan dan Diperiksa Propam
Pergantian jabatan Andhika berlangsung bersamaan dengan proses pemeriksaan etik oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
Trunoyudo menjelaskan, Andhika telah dinonaktifkan dari tugasnya dan menjalani pemeriksaan. Tiga personel Polres Sukoharjo lainnya juga mengalami tindakan serupa, yakni Iptu AS selaku Kasat Reserse, Ipda FA sebagai Kanit Pidum, serta Ipda RAP yang menjabat Kanit PPA.
Pemeriksaan terhadap keempat personel tersebut dilakukan menyusul keluhan dari para santri dan pengasuh pesantren yang terdampak penggeledahan.
Trunoyudo menyebut proses tersebut merupakan bentuk pertanggungjawaban atas peristiwa yang menjadi keluhan pihak pesantren.
Penggeledahan Berawal dari Penyidikan Kasus Warung
Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir menyampaikan bahwa penggeledahan di Ponpes Hamalatul Quran merupakan bagian dari penyidikan kasus pembakaran, ancaman, dan perusakan sebuah warung makan di Sukoharjo pada 12 September 2026.
Berdasarkan keterangan Polda Jawa Tengah, penyidik telah mengamankan seorang tersangka berinisial S. Polisi kemudian mencari seorang lainnya berinisial I yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Dalam rangkaian penyidikan itu, polisi melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk lingkungan pesantren. Namun, pelaksanaan kegiatan di Ponpes Hamalatul Quran kemudian memunculkan keluhan dari santri dan pengasuh.
Polda Jawa Tengah menyatakan personel Polisi Wanita (Polwan) dilibatkan dalam kegiatan di area yang ditempati sejumlah santri perempuan. Pelaksanaan penggeledahan juga disertai pendampingan dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Sukoharjo.
Setelah kegiatan selesai, para santri dipulangkan kepada orang tua atau wali masing-masing pada hari yang sama.
Polda Jawa Tengah turut menyiapkan pendampingan psikologis dengan melibatkan asosiasi psikologi bagi santri yang terdampak.
Hingga keterangan tersebut disampaikan, pemeriksaan etik terhadap empat personel masih berlangsung. Belum ada hasil pemeriksaan yang diumumkan secara resmi oleh Polri.
Baca berita lainnya di JurnalLugas.Com
(Bowo)






