Profil AKBP Netty Rosdiana Siagian, Polwan Doktor Ajukan Pengunduran Diri dari Polri

JurnalLugas.Com – Pengunduran diri AKBP Netty Rosdiana Siagian dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menarik perhatian publik. Perwira menengah Polwan kelahiran Medan tahun 1970 itu menyatakan ingin mengakhiri pengabdiannya terhitung sejak 1 September 2026.

Netty saat ini menjabat Kepala Bagian Perencanaan dan Administrasi (Kabagrenmin) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.

Bacaan Lainnya

Melalui akun Instagram pribadinya, @netty_diana, pada Sabtu (31/10/2026), ia menyampaikan bahwa keputusan mundur diambil setelah melalui pertimbangan matang dan atas kemauan sendiri. Prinsip serta hati nurani menjadi alasan yang ia singgung dalam pernyataan tersebut.

“Tidak mudah meninggalkan institusi yang pernah menjadi bagian dari hidup dan pengabdian. Namun, lebih menyakitkan jika harus bertahan dalam tatanan yang tak lagi sejalan dengan hati nurani,” tulis Netty.

Ia juga menegaskan bahwa pilihannya bukan bentuk kehilangan keberanian, melainkan keputusan untuk mempertahankan prinsip yang diyakininya.

Pernah Pimpin Sejumlah Polsek di Jakarta

Sebelum menjabat Kabagrenmin Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Netty memiliki perjalanan karier di beberapa bidang kepolisian, mulai dari lalu lintas, reserse, hingga administrasi.

Pada 2018, ia dipercaya menjabat Kapolsek Sunda Kelapa ketika masih berpangkat Komisaris Polisi (Kompol). Dalam perjalanan kariernya, Netty juga pernah menjadi Kapolsek Metro Menteng, Jakarta Pusat.

Pengalaman di bidang lalu lintas dijalaninya saat bertugas sebagai Kepala Unit Brigadir Motor (Kanit BM) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.

Setelah itu, Netty mengemban sejumlah jabatan di bidang administrasi dan penegakan hukum. Ia pernah menjadi Kasubbagrenmin Bidang Hukum Polda Metro Jaya, kemudian Penyidik Madya 2 Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya sejak September 2022.

Netty selanjutnya menjabat Kabagrenmin Ditreskrimsus sebelum menempati posisi serupa di Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Bagian dari The Road Force Blue

Nama Netty juga memiliki keterkaitan dengan The Road Force Blue, kelompok Polwan bermotor yang dibentuk pada 2005 dengan anggota sekitar 25 hingga 30 personel.

Kelompok ini menjalankan tugas patroli dan pengawalan, termasuk pengawalan kenegaraan.

Pada 2009, The Road Force Blue memperoleh penghargaan rekor Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI) dan rekor dunia sebagai pasukan wanita pengawal kenegaraan pertama.

Dalam sejumlah laporan, kelompok tersebut pernah mendapat tugas mengawal tokoh penting, termasuk Menteri Luar Negeri Amerika Serikat Hillary Clinton dan jenazah Hasri Ainun Habibie.

Atas perjalanan dan kiprahnya, Netty juga pernah menerima penghargaan Indonesia Women Excellence Award 2021 dari Indonesia Award Magazine.

Pendidikan hingga Doktor Ilmu Hukum

Di luar pengalaman kedinasan, Netty memiliki latar belakang pendidikan di bidang hukum dan manajemen.

Ia merupakan lulusan SMA Plus Negeri 17 Palembang dan melanjutkan pendidikan tinggi di Universitas Sriwijaya (Unsri), Palembang.

Netty meraih gelar Sarjana Hukum (S.H.), Magister Manajemen (M.M.), dan Magister Hukum (M.H.). Ia juga menyelesaikan pendidikan doktoral Ilmu Hukum di Universitas Sriwijaya dengan predikat cumlaude.

Latar belakang akademik tersebut melengkapi pengalamannya dalam tugas kepolisian, terutama yang berkaitan dengan hukum, administrasi, dan penyidikan.

Pengunduran Diri Belum Otomatis Mengakhiri Status Kedinasan

Pernyataan Netty mengenai tanggal 1 September 2026 perlu dibedakan dari keputusan pemberhentian resmi sebagai anggota Polri.

Mekanisme pengakhiran dinas anggota kepolisian diatur dalam Peraturan Polri Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Pengakhiran Dinas bagi Pegawai Negeri pada Polri. Aturan ini mencakup pemberhentian atas permintaan sendiri atau APS.

Untuk anggota berpangkat AKBP atau lebih rendah, kewenangan pemberhentian berada pada Kapolri.

Karena itu, pengajuan permohonan dan penetapan pemberhentian merupakan dua tahapan yang berbeda.

Dengan demikian, tanggal yang dicantumkan Netty merupakan tanggal pengunduran diri yang diajukannya.

Status pemberhentian secara resmi tetap bergantung pada proses administrasi dan keputusan pejabat berwenang.

Baca berita lainnya di JurnalLugas.Com

(Soefriyanto news)

Tombol Google News - JurnalLugas
Baca Juga  Polisi Gaji Dari Rakyat, Jangan Jadi Penindas, Hukum Tak Boleh Tebang Pilih

Pos terkait