JurnalLugas.Com – Pemerintah melalui Badan Pusat Statistik (BPS) mulai memperluas cakupan pendataan ekonomi nasional dengan melibatkan pelaku usaha dari seluruh sektor hingga aktivitas ekonomi rumah tangga dalam pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 (SE2026).
Langkah tersebut dilakukan untuk menghadirkan gambaran yang lebih utuh mengenai kondisi perekonomian Indonesia, sehingga berbagai kebijakan yang disusun pemerintah dapat didasarkan pada data faktual, bukan sekadar perkiraan.
Kepala BPS, Amalia Adininggar Widyasanti, menjelaskan bahwa ekonomi rumah tangga kini menjadi bagian penting dalam struktur ekonomi nasional.
Karena itu, pendataan tidak lagi hanya menyasar perusahaan maupun pelaku usaha formal, tetapi juga aktivitas ekonomi yang berlangsung di lingkungan keluarga.
Menurut Amalia, sensus ekonomi berfungsi layaknya pemeriksaan kesehatan secara menyeluruh terhadap kondisi perekonomian nasional.
Dengan data yang lengkap, pemerintah dapat mengetahui sektor mana yang berkembang, menghadapi tantangan, maupun membutuhkan dukungan kebijakan.
“SE2026 menjadi instrumen penting agar pemerintah memiliki potret ekonomi yang komprehensif sebelum mengambil keputusan strategis,” ujar Amalia di Jakarta, Senin (29/6/2026).
Melalui SE2026, BPS akan menghimpun informasi mengenai jumlah pelaku usaha di seluruh skala, mulai dari usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) hingga perusahaan besar.
Selain itu, sensus juga memetakan karakteristik usaha, persebaran wilayah, kontribusi UMKM terhadap perekonomian nasional, serta kondisi ekonomi rumah tangga di berbagai daerah.
Data tersebut nantinya dimanfaatkan sebagai dasar penyusunan program pembangunan, kebijakan ekonomi, hingga perencanaan investasi.
Bagi dunia usaha, informasi hasil sensus juga dinilai bermanfaat untuk membaca peluang pasar, menentukan lokasi ekspansi, menyusun strategi bisnis, hingga memperkirakan kebutuhan tenaga kerja.
Amalia menegaskan bahwa penyusunan kebijakan publik harus berlandaskan data yang akurat agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat.
“Kebijakan yang tepat hanya dapat lahir dari data yang valid, bukan asumsi,” katanya.
Pendataan lapangan SE2026 dilakukan dengan metode kunjungan langsung dari rumah ke rumah (door to door) yang berlangsung mulai 15 Juni hingga 31 Agustus 2026.
Untuk menjamin keamanan masyarakat, setiap petugas sensus dibekali identitas resmi berupa kartu pengenal yang dilengkapi QR Code sebagai sarana verifikasi, rompi resmi BPS, serta surat tugas yang dapat diperlihatkan saat melakukan pendataan.
BPS juga mengajak masyarakat berpartisipasi aktif melalui kampanye “TIR”, yaitu Terima petugas sensus, Isi jawaban dengan jujur benar, dan Rahasia data pasti terjaga.
Lembaga tersebut memastikan seluruh informasi yang diberikan responden dijamin kerahasiaannya. Perlindungan data diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik serta Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, sehingga informasi masyarakat tidak dapat disalahgunakan.
BPS berharap partisipasi masyarakat dalam SE2026 dapat menghasilkan basis data ekonomi nasional yang lebih akurat.
Dengan demikian, pemerintah memiliki landasan yang kuat untuk merancang berbagai kebijakan pembangunan, pemberdayaan UMKM, penciptaan lapangan kerja, hingga peningkatan kesejahteraan masyarakat di masa mendatang.
Baca berita nasional terbaru lainnya di JurnalLugas.Com
(William)






