Operasi Patuh 2026 Bukan Ajang Kejar Tilang, Ini Target Utama Korlantas Polri

JurnalLugas.Com – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri meminta pelaksanaan Operasi Patuh 2026 tidak hanya berorientasi pada penindakan pelanggaran, tetapi juga menjadi sarana pembenahan pelayanan kepolisian kepada masyarakat.

Penekanan tersebut menyasar seluruh fungsi lalu lintas, mulai dari pendidikan keselamatan berkendara, penegakan hukum, pelayanan administrasi kendaraan, hingga penanganan kecelakaan di jalan raya.

Bacaan Lainnya

Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Turmudi meminta seluruh Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) di Indonesia memastikan personel memahami arah pelaksanaan operasi tersebut.

Menurut Turmudi, ukuran keberhasilan operasi tidak seharusnya hanya dilihat dari jumlah pengendara yang terkena sanksi. Perubahan perilaku masyarakat dan peningkatan mutu pelayanan juga menjadi bagian penting dari hasil yang ingin dicapai.

Ia menegaskan, Operasi Patuh harus diarahkan untuk membentuk kebiasaan masyarakat yang lebih disiplin saat menggunakan jalan raya, bukan menjadikan jumlah tilang sebagai target utama.

Baca Juga  Tak Bawa SIM dan STNK Saat Razia? Ini Besaran Denda Tilang dan Aturan Hukumnya

“Operasi Patuh merupakan momentum meningkatkan pelayanan seluruh fungsi lalu lintas. Fokusnya membangun budaya tertib, bukan memperbanyak tilang,” ujar Turmudi dalam keterangannya, Minggu (1/11/2026).

Empat Fungsi Lalu Lintas Jadi Perhatian

Untuk mencapai tujuan tersebut, Korlantas meminta setiap satuan menjalankan tugas sesuai fungsi masing-masing.

Pada bidang Keamanan dan Keselamatan (Kamsel), personel diharapkan memperkuat sosialisasi serta edukasi agar masyarakat semakin memahami risiko pelanggaran lalu lintas.

Sementara itu, fungsi Penegakan Hukum (Gakkum) diminta menjalankan penindakan secara profesional dan proporsional, terutama terhadap pelanggaran yang berpotensi membahayakan pengguna jalan.

Di sisi lain, pelayanan Registrasi dan Identifikasi (Regident) juga perlu ditingkatkan agar masyarakat memperoleh pelayanan administrasi kendaraan yang lebih baik.

Adapun penanganan kecelakaan lalu lintas harus mengutamakan kecepatan dan profesionalitas dalam memberikan bantuan kepada korban maupun menangani peristiwa kecelakaan.

Pembagian peran tersebut menunjukkan bahwa Operasi Patuh tidak hanya menyasar pengendara sebagai objek pengawasan. Kualitas kerja aparat lalu lintas juga menjadi bagian yang harus diperhatikan selama operasi berlangsung.

Berlangsung hingga 8 November 2026

Operasi Patuh 2026 dilaksanakan selama 14 hari, mulai 26 Oktober hingga 8 November 2026.

Dalam pelaksanaannya, jajaran kepolisian diminta mengedepankan pendekatan humanis, edukatif, dan persuasif. Meski demikian, penegakan hukum tetap dilakukan terhadap pelanggaran yang memiliki risiko tinggi terhadap keselamatan.

Melalui operasi ini, Korlantas Polri berharap masyarakat semakin memahami bahwa kepatuhan terhadap aturan lalu lintas bukan semata-mata untuk menghindari sanksi kepolisian.

Kesadaran menggunakan jalan secara tertib menjadi faktor penting untuk mengurangi risiko kecelakaan sekaligus menciptakan lingkungan berkendara yang aman bagi seluruh pengguna jalan.

Dengan demikian, keberhasilan Operasi Patuh 2026 diharapkan tidak berhenti ketika masa operasi berakhir, tetapi tercermin dalam kebiasaan berlalu lintas masyarakat sehari-hari.

Baca berita lainnya di JurnalLugas.Com

(Catur)

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait