Sri Mulyani Pastikan Bansos Tidak Terpengaruh Efisiensi Anggaran 2025

JurnalLugas.Com – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa kebijakan efisiensi anggaran yang diinstruksikan oleh Presiden Prabowo Subianto tidak akan berdampak pada alokasi dana bantuan sosial (bansos). Pemerintah memastikan bahwa anggaran bansos tetap utuh dan tidak mengalami pemotongan sedikit pun.

“Yang tidak dipotong adalah anggaran-anggaran belanja bantuan sosial. Tidak ada pengurangan anggaran sedikit pun di situ,” kata Sri Mulyani pada Kamis, 30 Januari 2025.

Bacaan Lainnya

Target Belanja Negara 2025 Capai Rp3.621,3 Triliun

Sri Mulyani mengungkapkan bahwa target belanja negara dalam APBN 2025 mencapai Rp3.621,3 triliun. Untuk mengoptimalkan anggaran tersebut, pemerintah melakukan penyesuaian agar lebih efisien dan tepat sasaran.

Presiden Prabowo telah menginstruksikan kementerian dan lembaga untuk mengurangi anggaran yang tidak memiliki dampak langsung bagi masyarakat. Tujuan utama dari efisiensi ini adalah memastikan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas.

Baca Juga  Bansos PKH Bulan Ini Cair! Cek Nama Penerima, Jadwal Pencairan, dan Nominal Bantuan di Sini

Pos Anggaran yang Mengalami Pemangkasan

Sebagai bagian dari kebijakan efisiensi anggaran, pemerintah melakukan penyesuaian pada 16 pos belanja. Pemangkasan ini bervariasi dari 10 persen hingga 90 persen, tergantung pada kategori belanja yang dinilai kurang prioritas.

Berikut rincian efisiensi anggaran berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025:

  • Alat Tulis Kantor (ATK): 90%
  • Kegiatan Seremonial: 56,9%
  • Rapat, Seminar, dan Sejenisnya: 45%
  • Kajian dan Analisis: 51,5%
  • Diklat dan Bimtek: 29%
  • Honor Output Kegiatan dan Jasa Profesi: 40%
  • Percetakan dan Suvenir: 75,9%
  • Sewa Gedung, Kendaraan, dan Peralatan: 73,3%
  • Lisensi Aplikasi: 21,6%
  • Jasa Konsultan: 45,7%
  • Bantuan Pemerintah: 16,7%
  • Pemeliharaan dan Perawatan: 10,2%
  • Perjalanan Dinas: 53,9%
  • Peralatan dan Mesin: 28%
  • Infrastruktur: 34,3%
  • Belanja Lainnya: 59,1%

Kewajiban Laporan Efisiensi ke DPR

Sri Mulyani juga menetapkan bahwa setiap kementerian dan lembaga wajib menyampaikan rencana efisiensi anggaran kepada DPR. Persetujuan dari DPR harus dilaporkan kepada Menteri Keuangan atau Direktur Jenderal Anggaran selambat-lambatnya 14 Februari 2025.

Baca Juga  Prabowo Tunjuk Basuki Hadimuljono Sebagai Kepala Otorita IKN DPR RI Sambut Positif

Jika sampai batas waktu yang ditentukan belum ada laporan revisi anggaran, maka Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) akan mencantumkan pemangkasan anggaran tersebut dalam catatan halaman IV A DIPA secara mandiri.

Dampak Efisiensi Anggaran bagi Masyarakat

Kebijakan efisiensi anggaran ini bertujuan untuk mengalokasikan dana lebih efektif sehingga dapat memberikan manfaat langsung bagi masyarakat. Dengan pemangkasan anggaran di sektor yang kurang prioritas, pemerintah berharap alokasi dana dapat difokuskan untuk pembangunan, kesejahteraan sosial, serta peningkatan layanan publik.

Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini tidak akan mengurangi hak masyarakat terhadap bantuan sosial yang telah dialokasikan dalam APBN 2025.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai kebijakan fiskal dan anggaran negara, kunjungi JurnalLugas.Com.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait