JurnalLugas.Com — Presiden Prabowo Subianto disebut telah mengetahui nomor ponsel pribadinya menjadi sasaran penyadapan. Informasi itu disampaikan langsung oleh Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto kepada Presiden.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan, laporan tersebut menjadi bagian dari komunikasi penting antara Kapolri dan kepala negara setelah dugaan penyadapan terungkap.
“Sudah barang tentu Presiden tahu, karena dilaporkan oleh Kapolri kepada beliau,” kata Yusril dalam jumpa pers di kantornya, Selasa (3/11/2026).
Kasus ini turut menyeret tiga perwira tinggi Polri, yakni mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta, dan Irjen Eko Hadi.
Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan terhadap Presiden dan sejumlah tokoh lainnya.
Yusril menjelaskan, Presiden merupakan pihak yang harus menerima laporan mengenai persoalan penting negara.
Sebab, para menteri dan pejabat di lingkungan pemerintahan menjalankan tugas sebagai pembantu kepala negara.
Menurut dia, persoalan yang berskala kecil dapat diselesaikan oleh masing-masing kementerian. Namun, perkara yang menyangkut keamanan dan kewibawaan negara harus disampaikan kepada Presiden.
“Kecuali hal-hal kecil-kecil yang kami bisa tangani sendiri, kami selesaikan,” ujarnya.
Yusril pertanyakan kepentingan penyadapan
Yusril mengaku mempertanyakan alasan di balik dugaan penyadapan terhadap Presiden dan sejumlah pejabat pemerintahan. Ia menilai perkara tersebut bukan persoalan biasa karena menyangkut kepala negara.
“Itu bukan masalah sederhana, itu masalah serius bagi sebuah negara,” kata Yusril.
Ia menyebut Kapolri akan melaporkan perkembangan perkara kepada Presiden agar langkah hukum dapat diambil sesuai ketentuan perundang-undangan.
Dalam kesempatan yang sama, Yusril menyatakan keyakinannya bahwa penyidikan oleh Polri dapat berjalan secara objektif.
Ia menegaskan, status para tersangka yang merupakan jenderal dan pernah bertugas di institusi kepolisian tidak seharusnya memengaruhi proses penegakan hukum.
Perkara ini menjadi perhatian karena dugaan penyadapan tidak hanya menyangkut nomor ponsel Presiden Prabowo, tetapi juga sejumlah tokoh lainnya.
Proses penyidikan diharapkan mengungkap siapa saja yang menjadi sasaran, bagaimana penyadapan dilakukan, serta apa kepentingan di balik tindakan tersebut.
Baca berita lainnya di JurnalLugas.Com
(Soefriyanto news)






