Yusril Ihza Mahendra, Gugatan Timnas AMIN dan Ganjar-Mahfud Hanya Bernarasi tanpa ada Bukti Konkret

JurnalLugas.Com – Yusril Ihza Mahendra, Ketua Tim Pembela Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, menyakini bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) akan menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang diajukan oleh tim hukum Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

Menurut Yusril, tim hukum Ganjar-Mahfud cenderung memberikan narasi tanpa bukti konkret, mirip dengan permohonan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

Yusril juga meyakini bahwa MK akan menolak permohonan tersebut karena tidak ada preseden dalam sejarah pemilihan presiden yang memungkinkan pemungutan suara ulang secara menyeluruh.

Bacaan Lainnya
Baca Juga  MK Terima 115 Gugatan Pilkada Berikut Nama Paslon Penggugat di Persidangan PHPKADA

Sementara itu, dalam petitumnya, tim hukum Ganjar-Mahfud menuntut pembatalan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Hasil Penetapan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) Tahun 2024 serta diskualifikasi Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon peserta Pilpres 2024.

MK telah menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan PHPU Pilpres 2024 yang terbagi dalam dua sesi, yang pertama oleh Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan yang kedua oleh Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

Sesi pertama adalah permohonan yang diajukan oleh pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut satu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dengan nomor register 1/PHPU.PRES-XXII/2024.

Baca Juga  Putusan MK Dipersoalkan Ketua Komisi II DPR Jangan Akali Konstitusi soal Pemilu

Sesi kedua merupakan permohonan yang diajukan oleh pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut tiga Ganjar Pranowo dan Mahfud Md dengan nomor register 2/PHPU.PRES-XXII/2024.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait