JurnalLugas.Com – Pernyataan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tentang pepatah “ikan busuk mulai dari kepala” kembali menjadi sorotan setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Ungkapan yang pernah disampaikan Listyo pada 2021 itu berkaitan dengan prinsip kepemimpinan dan tanggung jawab seorang atasan dalam mengawasi bawahannya.
Saat menutup pendidikan Sespimti Polri Dikreg ke-30, Sespimen Polri Dikreg ke-61, dan Sespimma Polri Angkatan ke-66 pada 28 Oktober 2021, Listyo menegaskan bahwa persoalan dalam organisasi harus dimulai dari pemimpinnya.
“Ada pepatah, ikan busuk mulai dari kepala. Kalau pimpinannya bermasalah maka bawahannya akan bermasalah juga,” ujar Listyo saat itu.
Ia juga mengingatkan bahwa seorang pemimpin harus memberikan contoh sebelum menuntut bawahannya menjalankan aturan.
“Kita tidak mungkin menegur kalau tidak jadi teladan, harus mulai dari pemimpin atau diri sendiri,” katanya.
Pernyataan tersebut kembali disampaikan Listyo dalam rapat bersama Komisi III DPR RI pada 12 September 2022.
Saat itu, Polri tengah menghadapi sorotan dalam penanganan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yang melibatkan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
Listyo mengajak jajaran kepolisian melakukan pengawasan secara timbal balik. Atasan harus mengingatkan bawahan, begitu pula anggota yang perlu berani menyampaikan jika menemukan kesalahan pimpinan.
Ia bahkan menegaskan akan mencopot anggota yang terbukti melakukan pelanggaran.
Kini Listyo Ditetapkan sebagai Tersangka
Empat tahun setelah pernyataan tersebut, nama Listyo kembali menjadi perhatian publik setelah Bareskrim Polri menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal.
Penetapan itu diumumkan Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026) malam.
Listyo tidak sendiri. Dua perwira tinggi Polri lainnya, yakni Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Eko Hadi Santoso, juga ditetapkan sebagai tersangka.
Asep menyebut para tersangka diduga melakukan penyadapan tanpa prosedur terhadap Presiden, pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, hingga lembaga swadaya masyarakat.
Dugaan aktivitas tersebut berlangsung pada periode 2025 hingga 2026. Penyidik juga mendalami penggunaan sistem Lawful Interception Management System (LIMS) yang diduga dimanfaatkan untuk memasukkan nomor sasaran tanpa prosedur verifikasi dan tanpa kepentingan penegakan hukum.
Selain penyadapan, perkara ini mencakup dugaan akses ilegal serta penghapusan data elektronik.
Ketiga tersangka telah ditahan di Rutan Mabes Polri. Penyidik masih mengembangkan perkara untuk mengungkap rangkaian peristiwa dan pihak-pihak yang diduga terlibat.
Baca berita lainnya di JurnalLugas.Com
(Soefriyanto news)






