Prabowo Prihatin Nomor HP-nya Disadap Listyo Sigit, Ini Reaksi Presiden

JurnalLugas.Com – Presiden Prabowo Subianto merasa sangat prihatin setelah menerima laporan bahwa nomor telepon pribadinya diduga menjadi sasaran penyadapan ilegal yang menyeret mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama dua jenderal polisi lainnya.

Reaksi Presiden tersebut diungkapkan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/11/2026).

Bacaan Lainnya

Menurut Prasetyo, Prabowo merasa khawatir karena dugaan penyadapan itu melibatkan oknum dari institusi yang berada di bawah kepemimpinannya.

“Beliau sangat, sangat prihatin,” kata Prasetyo saat menjelaskan respons Presiden.

Prasetyo mengatakan, Prabowo mengetahui perkembangan perkara setelah menerima laporan dari Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto.

Presiden kemudian memberikan arahan agar kasus tersebut diproses sesuai ketentuan hukum. Prabowo juga meminta penyelidikan dilakukan secara objektif dan transparan.

Bagi Istana, persoalan ini bukan sekadar pelanggaran prosedur penggunaan perangkat penyadapan.

Dugaan penyadapan terhadap komunikasi kepala negara dinilai berpotensi menimbulkan kekhawatiran lebih luas terhadap kepentingan nasional.

Istana Belum Mengetahui Isi Percakapan

Meski nomor telepon Presiden disebut menjadi salah satu target penyadapan, Istana mengaku belum mengetahui secara terperinci isi komunikasi yang diduga diakses.

Prasetyo menyatakan informasi mengenai materi percakapan tersebut masih menunggu hasil penyidikan.

“Isinya belum tahu. Nanti kalau sudah lengkap aku sampaikan lagi,” ujarnya ketika ditanya mengenai isi komunikasi Prabowo yang diduga disadap.

Ia juga mengakui bahwa secara teknis penyadapan terhadap perangkat komunikasi elektronik tetap memungkinkan dilakukan. Karena itu, pemerintah perlu mengevaluasi sistem pengamanan agar kejadian serupa tidak terulang.

Listyo Sigit dan Dua Jenderal Jadi Tersangka

Kasus ini mencuat setelah Bareskrim Polri menetapkan tiga perwira tinggi sebagai tersangka dugaan penyadapan tanpa prosedur, akses ilegal, dan penghapusan data elektronik.

Ketiganya adalah mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Eko Hadi Santoso.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin menyebut dugaan penyadapan berlangsung pada periode 2025 hingga 2026.

Sasaran yang diduga menjadi target tidak hanya Presiden, tetapi juga pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, hingga kalangan pengusaha.

Penyidik menduga sejumlah nomor telepon dimasukkan ke server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi dan tanpa berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum.

Selain itu, penyidik mendalami dugaan penghapusan berkas hasil penyadapan pada sistem tersebut.

Ketiga tersangka telah ditahan di Rutan Mabes Polri. Penyidikan masih berlangsung untuk mengungkap rangkaian peristiwa dan pihak-pihak yang terlibat.

Baca berita lainnya di JurnalLugas.Com

(Catur)

Tombol Google News - JurnalLugas
Baca Juga  Kapolri Tegaskan Komitmen Polri Bersih-Bersih Pelanggaran Hukum di Internal Korps Bhayangkara

Pos terkait