JurnalLugas.Com — Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa keikutsertaan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam Komisi Percepatan Reformasi Polri memiliki peran strategis. Menurutnya, kehadiran pimpinan aktif di tubuh kepolisian akan memudahkan proses pengkajian dan pemetaan masalah internal Polri secara faktual.
Prabowo menyebut, tanpa adanya keterlibatan langsung dari Kapolri aktif, proses pembahasan dan evaluasi terhadap lembaga kepolisian berisiko tidak menyentuh akar persoalan.
“Dengan adanya Kapolri yang masih aktif, para anggota komisi memiliki akses untuk berdialog langsung dan meninjau aspek-aspek yang perlu diperbaiki,” jelas Prabowo dalam arahannya di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (7/11/2025).
Presiden menuturkan, selain Kapolri aktif, pemerintah juga mengundang sejumlah tokoh yang pernah menjabat sebagai Kepala Kepolisian Republik Indonesia. Kehadiran mereka diharapkan mampu memberikan perspektif berharga dan masukan berdasarkan pengalaman masa lalu.
“Kita melibatkan banyak tokoh karena mereka adalah putra-putra terbaik bangsa yang paham betul bagaimana dinamika di tubuh Polri. Mereka kembali kita panggil untuk membantu mempercepat pembenahan,” tutur Prabowo.
Lebih lanjut, Kepala Negara menjelaskan bahwa komisi ini akan bekerja secara independen dan melaporkan hasil kajian setiap tiga bulan. Laporan tersebut akan menjadi dasar bagi pemerintah dalam menentukan arah kebijakan reformasi kepolisian ke depan.
“Saya ingin setiap tiga bulan ada laporan resmi. Saya ingin tahu perkembangan, temuan, dan saran yang bisa segera ditindaklanjuti,” tegasnya.
Presiden juga menegaskan bahwa tujuan utama pembentukan komisi ini adalah untuk memperkuat institusi Polri agar lebih profesional, transparan, dan adaptif terhadap tuntutan masyarakat.
“Komisi ini bertugas melakukan kajian menyeluruh dan memberikan rekomendasi terbaik kepada saya sebagai Kepala Pemerintahan. Bila diperlukan, kita akan ambil langkah-langkah reformasi yang tegas,” lanjutnya.
Adapun Komisi Percepatan Reformasi Polri beranggotakan sejumlah tokoh lintas profesi. Mereka antara lain:
- Jimly Asshiddiqie, Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2003–2008, menjabat sebagai ketua komisi.
- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
- Ahmad Dofiri, Penasihat Khusus Presiden Bidang Reformasi Kepolisian.
- Yusril Ihza Mahendra, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan.
- Otto Hasibuan, Wakil Menko Bidang Hukum dan HAM.
- Tito Karnavian, Menteri Dalam Negeri sekaligus mantan Kapolri 2016–2019.
- Supratman Andi Agtas, Menteri Hukum.
- Mahfud MD, mantan Menko Polhukam sekaligus Ketua MK 2008–2013.
- Idham Aziz, Kapolri periode 2019–2021.
- Badrodin Haiti, Kapolri periode 2015–2016.
Pembentukan komisi ini menandai langkah konkret pemerintah dalam memperkuat institusi kepolisian melalui pendekatan kolaboratif antara unsur aktif dan purnawirawan. Prabowo berharap hasil kerja komisi tersebut akan membawa perubahan signifikan bagi reformasi hukum dan keamanan nasional.
Untuk berita nasional terbaru dan analisis kebijakan terkini, kunjungi JurnalLugas.Com.






