Kapolri Tegaskan Komitmen Polri Bersih-Bersih Pelanggaran Hukum di Internal Korps Bhayangkara

JurnalLugas.Com – Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyatakan komitmen tegas Polri dalam menindak personel yang melanggar hukum. Pernyataan ini merespons dugaan keterlibatan 18 personel Polri dalam kasus pemerasan pada ajang Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024.

“Terhadap pelanggaran-pelanggaran, saya kira kita tidak pernah ragu untuk mengambil tindakan tegas, dan itu menjadi komitmen kami,” tegas Kapolri di Gedung Rupattama Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 8 Januari 2025.

Bacaan Lainnya

Komitmen Polri Bersih-Bersih Pelanggaran

Kapolri menegaskan bahwa tindakan tegas merupakan langkah nyata Polri dalam upaya “bersih-bersih” di internal institusi. Langkah ini diambil demi memastikan Polri menjadi institusi yang semakin baik dan dapat dipercaya masyarakat.

Baca Juga  Irjen Pol Gatot Tri Suryanta Resmi Jabat Kapolda Sumbar Gantikan Irjen Pol Suharyono

“Ini adalah komitmen kita untuk terus melakukan ‘bersih-bersih’ terkait peristiwa atau pelanggaran yang ada sehingga kita harapkan Polri semakin baik,” ujarnya.

Reward dan Punishment dalam Internal Polri

Selain menindak pelanggaran, Kapolri juga menegaskan pentingnya penghargaan bagi personel yang berprestasi. “Kita selalu menetapkan reward (penghargaan) dan punishment (hukuman),” jelasnya.

Proses Hukum Terhadap 18 Personel

Saat ini, Polri memproses 18 personel yang diduga terlibat dalam kasus pemerasan terhadap warga negara Malaysia maupun Indonesia di DWP 2024. Mereka berasal dari berbagai satuan, seperti Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, dan Polsek Metro Kemayoran.

Divisi Propam Polri telah menyidangkan 12 personel dalam kasus ini. Tiga di antaranya dijatuhi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan, yaitu:

  1. Kombes Pol Donald Parlaungan Simanjuntak, Dirnarkoba Polda Metro Jaya.
  2. AKBP Malvino Edward Yusticia, Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.
  3. AKP Yudhy Triananta Syaeful, Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.
Baca Juga  CISA Puji Transformasi Kapolri, Klaim Pelayanan Publik Melesat, Kepercayaan Masyarakat Menguat

Sementara itu, sembilan personel lainnya dikenai sanksi demosi selama 5–8 tahun di luar tugas penegakan hukum.

Harapan Masyarakat terhadap Polri

Langkah tegas yang dilakukan Polri ini diharapkan dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi Kepolisian. Dengan komitmen transparansi dan integritas, Polri diharapkan menjadi lebih profesional dalam menjalankan tugasnya sebagai pelindung dan pengayom masyarakat.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai isu hukum dan sosial, kunjungi JurnalLugas.Com.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait