JurnalLugas.Com – Sebanyak 1.200 personel gabungan disiagakan untuk mengamankan persidangan yang menghadirkan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) sebagai saksi dalam perkara dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Roy Suryo dan kawan-kawan.
Pengamanan dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Kamis (5/11/2026). Jumlah personel yang cukup besar disiapkan untuk mengantisipasi kedatangan massa dari dua kelompok yang diperkirakan hadir di sekitar pengadilan.
Kapolsek Cakung Kompol Andre Tri Putra mengatakan pengamanan melibatkan unsur TNI, Polri, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Timur.
“Kami menyiapkan sekitar 1.200 personel untuk mengamankan kawasan PN Jakarta Timur,” kata Andre di Jakarta, Kamis (5/11/2026).
Menurut Andre, kehadiran Jokowi dalam persidangan diperkirakan menarik perhatian masyarakat.
Aparat juga mengantisipasi kedatangan kelompok pendukung Jokowi dari organisasi Projo serta massa yang mendukung Roy Suryo dan kawan-kawan.
“Estimasi massa cukup banyak karena ada dua kubu yang diperkirakan hadir,” ujarnya.
Pengamanan Antisipasi Dua Kelompok Massa
Pihak kepolisian menilai potensi kehadiran dua kelompok dengan pandangan berbeda perlu diantisipasi agar tidak menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Karena itu, pengamanan tidak hanya dipusatkan di dalam dan sekitar gedung pengadilan. Aparat juga memperhatikan lingkungan permukiman serta aktivitas warga yang berada di kawasan tersebut.
Polisi secara khusus meminta dukungan masyarakat sekitar, termasuk warga Perumahan Eramas 2000, agar situasi tetap terkendali selama persidangan berlangsung.
Andre berharap masyarakat turut membantu menjaga suasana kondusif.
“Kami berharap kerja sama warga agar sidang berjalan aman, lancar, dan kondusif,” tuturnya.
Rekayasa Lalu Lintas Bersifat Situasional
Selain pengamanan personel, kepolisian menyiapkan rekayasa lalu lintas untuk mengantisipasi kepadatan kendaraan di sekitar PN Jakarta Timur.
Pengaturan arus kendaraan akan disesuaikan dengan kondisi di lapangan, terutama perkembangan jumlah masyarakat yang datang ke lokasi persidangan.
Andre menjelaskan rekayasa lalu lintas tidak bersifat tetap. Penerapannya dapat berubah mengikuti situasi keamanan dan kepadatan kendaraan di sekitar pengadilan.
Dengan persiapan tersebut, kepolisian berharap kehadiran massa dan perhatian publik terhadap persidangan Jokowi sebagai saksi tidak mengganggu jalannya proses hukum maupun aktivitas masyarakat di sekitar PN Jakarta Timur.
Baca berita lainnya di JurnalLugas.Com
(Bowo)






