JurnalLugas.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons informasi mengenai dugaan keterlibatan mantan penyidiknya dalam kasus penyadapan Presiden Prabowo Subianto.
Lembaga antirasuah itu mengaku belum menerima informasi resmi, tetapi tetap mendalami kabar yang beredar.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pihaknya sejauh ini baru mengetahui informasi tersebut melalui pemberitaan media.
“Kami belum mendapatkan informasi resmi dan masih mendalami kabar yang berkembang,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (4/11/2026).
Di tengah munculnya informasi tersebut, KPK sekaligus menjelaskan mekanisme penyadapan yang dilakukan dalam proses penegakan hukum.
Budi menegaskan, tindakan penyadapan oleh KPK memiliki dasar hukum dan harus berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.
Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 sebagai landasan kewenangan lembaga dalam melakukan penyadapan.
Penyadapan Harus Melalui Persetujuan Berjenjang
Budi menjelaskan, penyadapan di lingkungan KPK tidak dapat dilakukan begitu saja oleh penyidik. Ada tahapan pengajuan dan persetujuan internal sebelum kegiatan tersebut dijalankan.
Prosesnya dimulai dari pengajuan tim yang menangani perkara, kemudian diteruskan kepada direktur, deputi, hingga memperoleh persetujuan pimpinan KPK.
“Proses penyadapan dilakukan secara berjenjang, mulai dari pengajuan tim hingga persetujuan pimpinan,” ujarnya.
KPK juga menyebut setiap kegiatan penyadapan memiliki batas waktu penugasan. Apabila masa yang ditentukan telah berakhir, penyadapan terhadap pihak terkait harus dihentikan.
Budi mengatakan pengawasan tidak hanya dilakukan melalui mekanisme internal. Dewan Pengawas KPK juga menjalankan fungsi kontrol terhadap kegiatan lembaga, termasuk dalam proses penyelidikan dan penyidikan.
KPK Sebut Penyadapan Dapat Dievaluasi
Selain pengawasan Dewan Pengawas, KPK menyatakan terbuka terhadap evaluasi atas pelaksanaan kewenangan penyadapan. Budi menyebut proses tersebut juga dapat diperiksa melalui audit independen.
Menurut KPK, penyadapan harus dilaksanakan sesuai kewenangan undang-undang, berdasarkan perkara yang ditangani, serta ditujukan kepada pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
Meski telah menjelaskan prosedur penyadapan di internal lembaga, KPK belum memastikan benar atau tidaknya kabar mengenai mantan penyidik yang disebut terlibat dalam dugaan penyadapan terhadap Prabowo.
Keterangan Budi sejauh ini baru menegaskan bahwa KPK sedang menelusuri informasi tersebut dan belum menerima pemberitahuan resmi terkait dugaan itu.
Baca berita lainnya di JurnalLugas.Com
(Catur)






