JurnalLugas.Com — Roy Suryo melalui tim kuasa hukumnya tetap mempertahankan tuntutan ganti rugi sebesar Rp206 juta dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu, 9 September 2026.
Tuntutan tersebut disampaikan dalam agenda replik atau tanggapan atas jawaban pihak termohon. Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, meminta hakim mengabulkan permohonan ganti rugi yang diajukan kliennya.
Nilai Rp206 juta itu terdiri dari Rp106 juta kerugian materiil dan Rp100 juta kerugian imateriil. Kubu Roy juga meminta pembayaran dilakukan paling lambat 14 hari kerja setelah putusan dibacakan apabila permohonan dikabulkan.
Refly mengatakan tuntutan tersebut bukan semata-mata mengenai uang. Menurut dia, perkara ini juga berkaitan dengan pentingnya memberikan pelajaran hukum kepada publik agar tindakan yang dinilai sewenang-wenang tidak dibiarkan tanpa konsekuensi.
“Yang kami tekankan adalah tindakan sewenang-wenang harus memiliki konsekuensi hukum yang seimbang,” kata Refly seusai persidangan.
Praperadilan tersebut berkaitan dengan perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang menyeret Roy Suryo terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Sidang akan dilanjutkan pada Kamis, 10 September 2026 dengan agenda duplik dari pihak termohon atau Polda Metro Jaya. Setelah itu, persidangan memasuki tahap pembuktian.
Pada tahap pembuktian, tim Roy Suryo berencana menghadirkan tiga ahli serta menyerahkan sejumlah bukti surat. Roy menyebut ketiga ahli tersebut dengan inisial R, D, dan H.
Roy juga membantah anggapan bahwa tuntutan ganti rugi tersebut ditujukan untuk memperkaya diri. Ia menegaskan dirinya tidak berniat menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi apabila permohonannya dikabulkan.
Perkara praperadilan ini kini memasuki tahapan penting sebelum hakim menilai bukti dan argumentsi yang diajukan masing-masing pihak.
Baca berita dan informasi terbaru lainnya di JurnalLugas.Com.
(Bowo)






