JurnalLugas.Com – Pemerintah mengingatkan mahasiswa dan berbagai elemen masyarakat yang menggelar aksi penyampaian aspirasi pada Rabu, 28 Oktober 2026, agar tetap menjaga ketertiban dan tidak mengganggu kepentingan masyarakat luas.
Imbauan tersebut disampaikan Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom), Syahganda Nainggolan, yang menegaskan bahwa penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak warga negara selama dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Pemerintah, menurut Syahganda, menghormati ruang demokrasi bagi masyarakat untuk menyampaikan kritik, masukan, maupun tuntutan. Namun, ia meminta peserta aksi tetap bertanggung jawab agar penyampaian aspirasi berlangsung tanpa kekerasan.
“Silakan menyampaikan aspirasi secara tertib dan damai, dengan tetap memperhatikan keamanan serta kepentingan masyarakat,” kata Syahganda dalam keterangannya, Rabu (28/10/2026).
Selain menjaga ketertiban, pemerintah meminta peserta aksi memperhatikan fasilitas umum yang digunakan masyarakat dalam aktivitas sehari-hari. Kerusakan fasilitas publik maupun gangguan terhadap kegiatan warga dinilai dapat menimbulkan dampak di luar tujuan penyampaian aspirasi.
Syahganda menyebut kritik dan perbedaan pandangan sebagai bagian dari kehidupan demokrasi. Karena itu, penyampaian pendapat diharapkan menjadi sarana komunikasi yang konstruktif antara masyarakat dan pemerintah.
Ia juga menekankan pentingnya dialog dan musyawarah dalam menyampaikan tuntutan, tanpa provokasi ataupun tindakan anarkis.
Di sisi lain, aparat keamanan diminta mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis selama mengawal jalannya demonstrasi. Pendekatan tersebut diharapkan dapat menjaga situasi tetap kondusif sekaligus menghormati hak masyarakat untuk berkumpul dan menyampaikan pendapat.
Masyarakat Diingatkan Tidak Menyebarkan Hoaks
Pemerintah turut menyoroti penyebaran informasi di tengah berlangsungnya aksi. Masyarakat diminta memeriksa kebenaran informasi sebelum membagikannya agar kabar yang belum terverifikasi tidak memicu kesalahpahaman atau memperkeruh situasi.
“Pemerintah tetap membuka ruang bagi masukan masyarakat. Karena itu, aspirasi perlu disampaikan melalui cara damai, sementara informasi yang beredar harus disikapi secara bijak,” ujar Syahganda.
Baca berita lainnya di JurnalLugas.Com
(Soefriyanto news)






