JurnalLugas.Com — Aksi demonstrasi di kawasan Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (27/8/2026), berakhir ricuh setelah massa lain berdatangan usai kelompok AMPB Pati menyelesaikan penyampaian aspirasinya.
Situasi yang semula merupakan kegiatan penyampaian pendapat berubah tegang. Sejumlah massa terlibat aksi pelemparan batu, mendorong pagar utama kompleks MPR/DPR RI hingga terjadi pembakaran di sekitar pintu gerbang.
Kericuhan juga meluas ke ruas tol dalam kota. Sebagian massa disebut tidak lagi berada dalam kegiatan penyampaian aspirasi, sehingga aparat kepolisian mengambil langkah pengamanan untuk mencegah situasi semakin tidak terkendali.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan, penyampaian pendapat di muka umum memiliki aturan, termasuk ketentuan mengenai waktu pelaksanaan.
Ia menegaskan polisi sebelumnya telah memberikan peringatan agar massa tidak melakukan tindakan yang mengarah pada perusakan.
“Polri melakukan langkah bertahap setelah situasi meningkat dan aksi memasuki malam hari,” ujar Budi, Jumat (28/8/2026).
Menurut kepolisian, pertimbangan pengamanan juga berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas agar aktivitas warga tidak ikut terganggu akibat kericuhan.
Ketentuan mengenai penyampaian pendapat di muka umum sendiri mengacu pada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998.
Dalam pelaksanaannya, kebebasan menyampaikan aspirasi tetap berjalan bersama kewajiban menjaga ketertiban dan tidak melakukan tindakan yang merugikan pihak lain.
Kericuhan di sekitar Gedung DPR tersebut menjadi perhatian karena aksi yang awalnya menyampaikan aspirasi justru berkembang menjadi tindakan perusakan dan gangguan terhadap akses jalan.
Informasi dan berita terbaru lainnya dapat dibaca di JurnalLugas.Com.
(Bowo)






