JurnalLugas.Com – Rencana penerapan sistem pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi digital luar negeri memunculkan kekhawatiran di masyarakat.
Salah satu yang menjadi perhatian adalah kemungkinan pengiriman uang dari luar negeri, termasuk transfer kepada keluarga, ikut dikenai pajak.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memastikan anggapan tersebut tidak tepat. Transfer uang pribadi maupun remitansi atau pengiriman uang kepada keluarga tidak otomatis menjadi objek PPN melalui sistem yang akan diterapkan pemerintah.
Penegasan ini disampaikan untuk meluruskan pemahaman masyarakat mengenai Sistem Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan bahwa sistem tersebut memiliki sasaran khusus, yakni transaksi digital luar negeri yang memenuhi kriteria sebagai objek PPN berdasarkan ketentuan perpajakan.
Dengan demikian, tidak setiap aktivitas keuangan yang melibatkan pihak luar negeri dapat dikenai pajak pertambahan nilai.
“Tidak semua transaksi luar negeri dikenai PPN. Pemungutan melalui SPP-TDLN hanya dilakukan atas transaksi digital luar negeri yang memenuhi kriteria sebagai objek PPN sesuai ketentuan,” ujar Inge, Senin (2/11/2026).
Penjelasan ini sekaligus mempertegas bahwa pengiriman dana pribadi tidak serta-merta dianggap sebagai transaksi digital yang wajib dipungut PPN.
DJP Pastikan Tidak Ada PPN Dipungut Dua Kali
Selain menjelaskan batas transaksi yang menjadi objek pajak, DJP juga memastikan penerapan SPP-TDLN tidak menyebabkan pemungutan PPN secara berulang.
Apabila suatu transaksi digital luar negeri sudah dikenai PPN melalui pelaku perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) yang ditunjuk pemerintah, transaksi tersebut tidak akan kembali dipungut pajak melalui SPP-TDLN.
Ketentuan ini menjadi bagian dari pengaturan mekanisme pemungutan agar tidak terjadi pembayaran pajak berganda atas transaksi yang sama.
Dari sisi konsumen, keberadaan sistem tersebut juga diarahkan untuk menyederhanakan administrasi perpajakan.
Masyarakat tidak perlu melakukan penyetoran dan pelaporan PPN sendiri atas pemanfaatan layanan digital luar negeri apabila kewajiban pemungutannya telah dilaksanakan melalui mekanisme yang ditetapkan pemerintah.
Inge mengatakan sistem tersebut dirancang untuk membuat proses pemungutan lebih sederhana sekaligus memberikan kepastian bagi konsumen dan pelaku usaha.
“Mekanisme ini membuat proses menjadi lebih praktis, tertib, dan memberikan kepastian bagi seluruh pihak,” katanya.
Tarif PPN Tidak Mengalami Perubahan
DJP turut menegaskan bahwa penerapan SPP-TDLN bukan kebijakan untuk menaikkan tarif PPN yang berlaku.
Sistem ini lebih diarahkan pada penataan mekanisme pemungutan pajak terhadap transaksi digital luar negeri yang memang telah memenuhi ketentuan sebagai objek PPN.
Dengan penjelasan tersebut, masyarakat diharapkan dapat membedakan antara transfer dana pribadi dan transaksi pemanfaatan produk atau layanan digital dari luar negeri.
Keduanya tidak bisa serta-merta diperlakukan sama dalam mekanisme perpajakan.
DJP memastikan pemungutan melalui SPP-TDLN tetap mengacu pada ketentuan perpajakan yang berlaku, bukan menjadikan seluruh arus uang dari luar negeri sebagai objek PPN.
Baca berita lainnya di JurnalLugas.Com
(William)






