Listyo Sigit Ditangkap Kasus Penyadapan Presiden, Susno Duadji Sambut Baik Kapolri Baru

JurnalLugas.Com — Mantan Kabareskrim Polri Komjen Pol (Purn) Susno Duadji menyambut baik harapan agar Kapolri baru menuntaskan kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto yang menyeret mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

“Bukti bahwa Kapolri baru ingin menegakkan hukum aturan tanpa pandang bulu. Siapa pun yang melanggar aturan harus ditindak,” ujar Susno, Selasa 03 November 2026.

Bacaan Lainnya

Perkara tersebut menjadi perhatian setelah Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Listyo Sigit, Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Eko Hadi Santoso.

Penetapan ketiganya diumumkan Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (3/11/2026). Ketiga tersangka juga telah ditahan di Rutan Mabes Polri.

Baca Juga  Serentak Se-Indonesia! Puluhan Ribu Anggota Polri Naik Pangkat, Sejumlah Jenderal Baru Muncul

Kasus Penyadapan Jadi Ujian Penegakan Hukum

Kasus ini menjadi pekerjaan penting bagi kepemimpinan Polri saat ini. Pengusutan tidak hanya menyangkut dugaan penyadapan terhadap nomor telepon Presiden Prabowo, tetapi juga penggunaan sistem penyadapan kepolisian tanpa prosedur yang semestinya.

Asep sebelumnya mengungkapkan, dugaan penyadapan berlangsung pada periode 2025 hingga 2026. Sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi dan tanpa berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum.

Penyidik juga mendalami dugaan penghapusan berkas hasil penyadapan pada Oktober 2026. Dalam perkara ini, Bareskrim telah memeriksa 10 saksi dan tiga saksi ahli serta menyita sejumlah barang bukti elektronik.

Kapolri Dituntut Tuntaskan Perkara

Baca Juga  Yusril Kasus Penyadapan Presiden Prabowo Bukan Makar, Ini Penjelasannya

Harapan agar kasus tersebut diusut hingga tuntas menjadi penting karena perkara ini melibatkan sejumlah pejabat tinggi kepolisian.

Selain membuktikan dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada para tersangka, penyidik perlu mengungkap pihak yang menjadi sasaran penyadapan, mekanisme penggunaan sistem LIMS, serta motif di balik aktivitas tersebut.

Proses hukum yang terbuka dan akuntabel juga diperlukan untuk memastikan penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan, tanpa perlakuan khusus terhadap siapa pun yang terlibat.

Baca berita lainnya di JurnalLugas.Com

(Catur)

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait